Wahai Pemilik Sepeda Listrik Se-Indonesia, Ada Info Terbaru dari Korlantas Polri, Wajib Dipatuhi, Simak!

Wahai Pemilik Sepeda Listrik Se-Indonesia, Ada Info Terbaru dari Korlantas Polri, Wajib Dipatuhi, Simak!

29 Agustus 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan umum kerap memicu kasus kecelakaan pada beberapa kesempatan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa sepeda listrik tidak boleh masuk ke jalan umum.

Untuk sepeda listrik yang memiliki kecepatan di atas 35 kpj bahwasannya wajib memiliki data identifikasi untuk kendaraan dan pengendara.

Adapun data identifikasi tersebut yakni STNK dan TNKB untuk kendaraan, serta SIM bagi pengendara.

Baca Juga:

Pemilik KTP Wajib Tahu, Ini Arti 16 Digit Angka di NIK Anda, Silakan Cek! – NESIATIMES.COM

Wahai Seluruh Warga RI Pemilik NPWP, DJP Bakal Segera Menelpon Anda, Mohon Siap-siap! – NESIATIMES.COM

Akan tetapi, data tersebut belum tersedia di sepeda listrik.

Melansir dari Kompas.com, Selasa (29/8) Yusri menyebut, Permenhub nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik yang mengatur terkait sepeda listrik masih kurang detail dan spesifik.

Sehingga, harus ada undang-undang baru yang secara spesifik mengatur terkait penggunaan sepeda listrik.

Sementara itu, Yusri dan Korlantas mengaku tetap menyuluh anjuran keselamatan bagi masyarakat, sesuai dengan aturan dan regulasi yang sudah ada.

Baca Juga:

Kabar Baik bagi Rakyat RI, Kini Ada Program Berobat Gratis, Silakan Daftarkan Dirimu, Sangat Mudah, Simak! – NESIATIMES.COM

Resmi Terbit! Mendagri Keluarkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023, Berlaku 22 Agustus 2023, Isinya Penting, Simak – NESIATIMES.COM

Namun, untuk serta merta melarang penggunaannya bukanlah wewenangnya.

Ia menjelaskan wewenang ada pada Dishub melalui SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe).

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Yar/Ana).