Wahai Pemilik Sepeda Listrik Se-Indonesia, Ada Info Terbaru dari Korlantas Polri, Wajib Dipatuhi, Simak!
29 Agustus 2023 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan umum kerap memicu kasus kecelakaan pada beberapa kesempatan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa sepeda listrik tidak boleh masuk ke jalan umum.
Untuk sepeda listrik yang memiliki kecepatan di atas 35 kpj bahwasannya wajib memiliki data identifikasi untuk kendaraan dan pengendara.
Adapun data identifikasi tersebut yakni STNK dan TNKB untuk kendaraan, serta SIM bagi pengendara.
Baca Juga:
Pemilik KTP Wajib Tahu, Ini Arti 16 Digit Angka di NIK Anda, Silakan Cek! – NESIATIMES.COM
Akan tetapi, data tersebut belum tersedia di sepeda listrik.
Melansir dari Kompas.com, Selasa (29/8) Yusri menyebut, Permenhub nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik yang mengatur terkait sepeda listrik masih kurang detail dan spesifik.
Sehingga, harus ada undang-undang baru yang secara spesifik mengatur terkait penggunaan sepeda listrik.
Sementara itu, Yusri dan Korlantas mengaku tetap menyuluh anjuran keselamatan bagi masyarakat, sesuai dengan aturan dan regulasi yang sudah ada.
Baca Juga:
Namun, untuk serta merta melarang penggunaannya bukanlah wewenangnya.
Ia menjelaskan wewenang ada pada Dishub melalui SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe).
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Yar/Ana).
11 Comments
Comments are closed.
Oh gitu ngga jadi beli deh… ngga apa apa biar langit jakarta makin tebal asapnya..
buat aturan tapi tidak sediakan solusinya. Sepeda listrik sangat ramah lingkungan, klu di larang ya harus sediakan jalan khusus untuk pesepeda.
Kalau sudah nampak duit yah tinggal atur aja kaya sambo juga ni
Lebih baik semua kendaraan listrik ga boleh digunakan d jalan aja spya adil….. Percuma d kasi subsidi sepeda listrik tpi ga boleh msuk k jalan umum…..
Ada2 aja…. 😌
Tontas kan dulu hum koropsi dan korptor 👍
Kebijakan kurang tepat
Ngapain patuii montor listrik sedang pejabat 2 di negara R I Sanga banyak yg melangar hukum koropsi dan korptor tidak di pidana kan apa itu hukum yg benar coba renung kan otak yg sehat
Pejabat yang pakai sirine banyak yang melanggar lalin, sudah tau macet minta jalan dibuka, seperti kondisi darurat perang. Antre kenapa? Yang pakai voor riders tau tdk mungkin ada kendaraan pribadi membawa org sakit yg hrs segera dibawa ke RS?
Assalamualaikum Pa gimana klau sepeda listrik cuman dipakai di pedalaman tidak sampai kluar jalan raya apakah harus memiliki STNK dan SIM🙏
Saya dukung, pemilik sepeda listrik di wajibkan PUNYA STNK & SIM, SERTA PKAI Helm.
Jangan lupa sepeda listrik nya di lengkapi dengan Kaca Spion kanan dan kiri!
Peraturan yg tidak logis, kalau spd listrik tdk boleh dkarenakan membahayakan di Jalan umum sedangkan spd angin boleh, apa spd listrio dgunakan d kasur saja