Tertulis di STNK Anda, Ternyata Ini Arti BBN KB, PKB, SWDKLLJ, ADM STNK, ADM TNKB

Tertulis di STNK Anda, Ternyata Ini Arti BBN KB, PKB, SWDKLLJ, ADM STNK, ADM TNKB

26 Februari 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen untuk menunjukkan bukti legalitas kepemilikan kendaraan.

Di dalam STNK terdapat sejumlah informasi penting terkait kendaraan yang digunakan.

Beberapa informasi tertulis dalam bentuk singkatan kata seperti BBN KB, PKB, hingga SWDKLLJ.

Singkatan tersebut biasanya diikuti angka sebagai besaran pajak yang harus dibayar setiap tahunnya.

Melansir dari berbagai sumber, Minggu (26/2/2023), berikut arti dari lima singkatan yang ada pada STNK:

1. BBN KB

BBN KB merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Besaran BBN KB untuk motor baru yakni 10 persen dari harga (off the road) atau harga faktur.

Sedangkan untuk motor bekas, BBN KB yang harus dibayarkan yakni sebesar 2/3 pajak pokok atau PKB-nya.

2. PKB

Kepanjangan dari PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor.

Besaran PKB yakni 1,5 persen dari nilai jual motor.

PKB ini sifatnya akan menurun di tiap tahunnya sejalan dengan nilai penyusutan motor tersebut.

3. SWDKLLJ 

SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Di bawah pengelolaan dari Jasa Raharja, SWDKLLJ yang wajib dibayarkan adalah sebesar Rp35 ribu.

4. Biaya ADM STNK

Kepanjangan dari Biaya ADM STNK adalah biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Ini merupakan biaya yang akan dikenakan saat pergantian pelat nomor 5 tahun sekali dan balik nama kendaraan.

5. Biaya ADM TNKB

Sedangkan Biaya ADM TNKB artinya adalah biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat.

Biaya ini juga dikenakan saat pergantian pelat nomor 5 tahun sekali dan balik nama kendaraan.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Efr/Maw).