Pemerintah Subsidi Rp 7 Juta Bila Beli Motor Ini, SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta, Cek!

Pemerintah Subsidi Rp 7 Juta Bila Beli Motor Ini, SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta, Cek!

26 Februari 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Simak artikel terpopuler minggu ini tentang kabar gembira buat rakyat, kini beli motor disubsidi pemerintah Rp 7 juta dan SWDKLLJ di STNK ternyata bisa dicairkan sampai Rp 50 juta.

Kabar Gembira Buat Rakyat! Kini Beli Motor Disubsidi Pemerintah Rp 7 Juta, Mulai Maret 2023, Ini Jenisnya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut pemerintah akan menerapkan subsidi motor listrik.

Menurutnya, subsidi motor listrik akan diberikan Rp 7 juta per unit mulai Maret 2023.

“Mengenai implementasi untuk kendaraan listrik, yang dibahas itu, rencananya kita Maret udah jalan nih,” ujar Arifin, Senin (20/02/2023).

Hal itu ia ungkap usai menghadiri rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kemenko Marves, Senin (20/02/2023).

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan subsidi ini akan berlaku untuk motor konversi dari motor konvensional berbasis Bahan Bakar Minyak (BBM) ke motor listrik.

“Kalau yang motor adalah insentif membantu masyarakat untuk bisa memiliki sepeda motor listrik, baik yang konversi maupun baru dengan biaya lebih murah. Tujuannya apa, satu dengan memakai kendaraan listrik masyarakat bisa menghemat biaya bahan bakar ya,” jelasnya.

Kemudian, dia juga menjelaskan pemberian subsidi ini guna mengurangi impor BBM yang selama ini juga membuat anggaran negara membengkak.

Tidak hanya itu, menurut Arifin dengan penggunaan kendaraan listrik dapat membuat udara menjadi bersih dan mengurangi emisi karbon.

Sementara untuk subsidi mobil listrik pihaknya belum menyebutkan seperti apa. 

Namun sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sempat menyebut bahwa subsidi mobil listrik berupa pengurangan pajak.

Baca Juga: MenPAN-RB Sampaikan Kabar Baik untuk Honorer Usai Terima Instruksi dari Jokowi, Alhamdulillah

SWDKLLJ di STNK Ternyata Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta, Simak Caranya

Pemilik kendaraan setiap tahunnya wajib membayar pajak STNK dan dikenakan biaya SWDKLLJ.

Saat terjadi kecelakaan, SWDKLLJ yang telah dibayarkan ternyata bisa dicairkan untuk korban sampai Rp50 juta.

Melansir dari jasaraharja.co.id, Senin (20/2/2023), SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Pihak Jasa Raharja sebagai perusahaan BUMN yang mengelola asuransi untuk pengguna jalan akan memberikan santunan tersebut kepada korban kecelakaan.

Korban yang berhak menerima santunan ialah penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan.

Kemudian, penumpang kendaraan pribadi serta pejalan kaki juga berhak mendapatkan asuransi kecelakaan.

Penumpang bus, pesawat atau kapal feri akan mendapat santunan ganda jika jasadnya tidak ditemukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN).

Akan tetapi, tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas dapat ditanggung oleh Jasa Raharja.

Berikut tiga jenis kecelakaan yang tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja:

1. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor

2. Korban kecelakaan baik motor atau pejalan kaki yang menerobos perlintasan kereta api (KA)

3. Korban kecelakaan yang disengaja (bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk)

Adapun cara klaim asuransi Jasa Raharja adalah sebagai berikut:

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres terjadinya kecelakaan

2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit

3. Siapkan identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) yakni KTP, KK dan surat nikah

4. Selesai melengkapi dokumen, kemudian datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir:

a) Formulir pengajuan santunan

b) Formulir keterangan kecelakaan

c) Formulir kesehatan korban

d) Keterangan ahli waris korban jika meninggal dunia

e) Menyerahkan semua berkas/formulir lengkap dengan dokumen kepada petugas

Berikut besaran santunan yang diterima berdasarkan jenis kecelakaan:

– Santunan meninggal dunia Rp 50 juta

– Santunan cacat seumur hidup (maksimal) Rp 50 juta

– Santunan perawatan korban kecelakaan (maksimal) Rp 20 juta

– Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp 4 juta

– Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya P3K) Rp 1 juta

– Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya ambulans) Rp 500 ribu.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Efr/Kat).