Pengumuman! Ada Aturan Terbaru Naik Pesawat di Indonesia, Warga RI Wajib Tahu, Simak

Pengumuman! Ada Aturan Terbaru Naik Pesawat di Indonesia, Warga RI Wajib Tahu, Simak

19 Juni 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat edaran yang berisi aturan perjalanan udara terbaru.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran tersebut mengatur tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan udara dalam negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN).

Serta merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga:

Aturan Baru Bikin SIM di Indonesia, Bakal Diterapkan, Masyarakat Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Wahai Masyarakat Indonesia, Ada Info Terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak, Bagi yang Punya NPWP, Simak! – NESIATIMES.COM

Mengacu pada aturan tersebut, Angkasa Pura I merilis aturan baru naik pesawat setelah berakhirnya masa pandemi.

Kini penumpang yang naik pesawat tidak lagi wajib memakai masker ketika melakukan perjalanan.

Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Rahadian D. Yogisworo mengatakan pihaknya siap mendukung aturan perjalanan terbaru tersebut.

“Angkasa Pura I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 secara serentak di 15 bandara yang dikelola. Kami juga menyambut hal ini dengan sangat positif, dengan semangat transisi menuju endemi,” kata Yogisworo dalam keterangan terbarunya, dikutip Senin (19/6/2023).

Baca Juga:

Wahai Pemilik STNK dan BPKB di Indonesia, Ada Info Penting untuk Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Wahai Masyarakat RI Pemilik Kartu NPWP, Ada Info Sangat Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Adapun dalam SE Kemenhub 16/2023, PPDN dan PPLN tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat.

Terutama, bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Sementara itu, penumpang yang terbang domestik ataupun ke luar negeri boleh untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Namun apabila penumpang sedang dalam kondisi tidak sehat atau berisiko Covid-19, maka dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.

Baca Juga:

Wahai Para Orang Tua, Kemendibud Ristek Angkat Bicara soal Wisuda TK, SD, SMP, SMA, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Pengumuman! Ada Aturan Terbaru Naik Pesawat di Indonesia, Warga RI Wajib Tahu, Simak – NESIATIMES.COM

Kemudian, ada juga anjuran agar tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT guna memonitor kesehatan pribadi.

Serta anjuran untuk tetap melaksanakan physical distancing atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.

Sementara itu, terbitnya SE Kemenhub 16/2023 sekaligus mencabut tiga SE yang mengatur soal aturan perjalanan.

Tiga SE tersebut yakni SE Kemenhub 13/2020, SE Kemenhub 82/2022, dan SE Kemenhub 88/2022.

Baca Juga:

Seluruh Masyarakat Indonesia yang Memiliki Ijazah Sekolah, Ada Info Penting buat Anda, Simak! – NESIATIMES.COM

Ada Info Sangat Penting tentang Sertifikat Tanah, Pemilik Tanah di Indonesia Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Rahadian mengaku optimis aturan baru tersebut dapat memberikan implikasi positif terhadap pertumbuhan trafik.

Tentu dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan selama di bandara dan juga di dalam perjalanan.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Ven/Rah).