Bagi Masyarakat yang Beli Kendaraan Bekas, Ada Info Penting buat Anda, Wajb Tahu, Simak!

Bagi Masyarakat yang Beli Kendaraan Bekas, Ada Info Penting buat Anda, Wajb Tahu, Simak!

17 Juni 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Membeli atau menerima warisan kendaraan bekas harus melakukan balik nama.

Hal ini bertujuan agar kendaraan bermotor tersebut memiliki tanda bukti yang resmi.

Selain itu, membayar pajak kendaraan bermotor juga menjadi lebih mudah karena tidak perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya.

Melansir dari berbagai sumber, Selasa (13/6/2023) berikut adalah persyaratan hingga biaya balik nama pada buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB):

Baca Juga:

Wahai Para Orang Tua, Kemendibud Ristek Angkat Bicara soal Wisuda TK, SD, SMP, SMA, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Pengumuman! Ada Aturan Terbaru Naik Pesawat di Indonesia, Warga RI Wajib Tahu, Simak – NESIATIMES.COM

Dokumen Persyaratan

Berikut adalah beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Samsat:

1. KTP asli dan fotocopy pemilik baru

2. BPKB asli dan fotocopy

3. STNK asli dan fotocopy

4. Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran

5. Bukti cek fisik kendaraan

6. Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

Baca Juga:

Bank BNI Dapat Kabar Menggembirakan, Para Nasabah Wajib Tahu, Silakan Tepuk Tangan – NESIATIMES.COM

Pengumuman Terbaru dan Sangat Penting dari Bank BCA, Nasabah di Seluruh Indonesia Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Biaya

Pemohon harus menyiapkan sejumlah dana ketika ingin melakukan balik nama kendaraan.

Setiap daerah memiliki prosedur dan biaya balik nama kendaraan bekas yang berbeda-beda.

Tidak hanya itu, biaya balik nama bisa berubah-ubah tergantung dengan kebijakan pemerintah setempat.

Beberapa program pemutihan juga bisa membuat biaya menjadi lebih murah dari yang seharusnya.

Untuk di wilayah DKI Jakarta, aturan BBNKB untuk kendaraan bekas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Adapun biayanya adalah 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Baca Juga:

Wahai Masyarakat Indonesia, Ada Info Terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak, Bagi yang Punya NPWP, Simak! – NESIATIMES.COM

Daftar Beasiswa yang Buka Juni-Agustus 2023, Bisa Kuliah Gratis D3, S1, S2, S3, Silakan Cek! – NESIATIMES.COM

Rincian biaya balik nama motor dan mobil:

1. Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 / Rp 200.000

2. Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 / Rp 375.000

3. Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 / Rp 100.000

4. Biaya cek fisik: Rp 25.000

5. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1 persen dari harga beli mobil

6. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.00.

Baca Juga:

Ada Info Sangat Penting tentang Sertifikat Tanah, Pemilik Tanah di Indonesia Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Wahai Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Ada Info Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.C

Sebagai informasi, biaya balik nama mobil di atas belum termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kemudian, besar biaya pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Ven/Lia).