Terpopuler: Syarat-Cara Bikin SIM C Terbaru, Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Tahun 2023, Lihat!

Terpopuler: Syarat-Cara Bikin SIM C Terbaru, Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Tahun 2023, Lihat!

23 Februari 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Simak artikel terpopuler minggu ini syarat dan cara bikin SIM terbaru dan Iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 tahun 2023.

Syarat dan Cara Bikin SIM C Terbaru 2023, Masyarakat Wajib Tahu

Pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebagai syarat berlalu lintas.

Selain sebagai syarat administrasi, SIM juga berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang layak berkendara di jalanan.

Melansir pada Kamis (23/2/2023), syarat membuat SIM C tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 berkaitan dengan Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berikut persyaratan membuat SIM C:

1. Minimal usia 17 tahun untuk SIM C (maksimal kapasitas mesin motor 250 cc), 18 tahun bagi SIM C1 (kapasitas mesin 250cc – 500cc), dan 19 tahun khusus SIM C2 (kapasitas mesin lebih dari 500 cc)

2. Mempunyai KTP elektronik

3. Sehat fisik dan rohani yang dibuktikan oleh surat keterangan dokter

4. Mampu menulis dan membaca

5. Melengkapi formulir registrasi di Kantor SAMSAT atau Satpas maupun secara online

6. Membekali diri dengan pengetahuan berlalu lintas dan keahlian berkendara motor

7. Lulus ujian teori berbasis komputer dan praktik

Syarat Administrasi Membuat SIM 2023:

–  Menyerahkan formulir registrasi SIM C, SIM C1, atau SIM C2

–  Memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian khusus WNA

–  Menyerahkan fotokopi KTP elektronik (4 lembar). Sementara bagi WNA bisa memakai Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)

–  Menyertakan fotokopi surat keterangan bekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan khusus WNA

–  Bersedia melaksanakan perekaman biometrik

–  Menyerahkan bukti pembayaran

–  Pas foto formal dengan ukuran 3 x 4 atau 2 x 3 (2-4 lembar)

Saat ini, pemohon bisa membuat SIM C secara daring maupun datang langsung ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Apabila gagal, pemohon diberi kesempatan mengulang setelah 7 hari, 14 hari, sampai 30 hari setelah tes pertama.

Polri bahkan menjamin uang kembali jika tetap dinyatakan tidak lolos.

Cara Membuat SIM C 2023 di Kantor Satpas

– Kunjungi Kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) sambil membawa seluruh dokumen sesuai persyaratan

– Mengisi berkas pendaftaran SIM C 2023

– Membayar biaya registrasi termasuk jaminan asuransi dan tes kesehatan

– Melaksanakan pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi

– Cara membuat SIM C 2023 berikutnya ialah mengerjakan soal-soal pada ujian teori

– Jika dinyatakan lulus, lanjut ke ujian praktik

– Apabila dinyatakan layak, calon pemilik SIM akan melalui tahapan rekam biometri, tanda tangan digital, dan foto SIM C

– Tunggu kartu dicetak dan diserahkan kepada pemohon

Cara Membuat SIM C 2023 Online

–  Instal aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI dari App Store atau Play Store

–  Mendaftar akun memakai nomor ponsel aktif

–  Verifikasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS

– Registrasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP

– Masuk akun dengan pengenalan wajah (face recognition)

– Pilih jenis SIM C, SIM C1, atau SIM C2

– Cara membuat SIM C 2023 online adalah membayar registrasi SIM C baru dengan metode transfer ke rekening bank

– Pemohon akan diminta mengikuti tes psikologi via aplikasi https://app.eppsi.id/ dan uji kesehatan fisik di https://www.erikkes.id/

– Jika lulus pemohon akan memperoleh QR Code

– Tentukan lokasi Kantor Satpas terdekat untuk pelaksanaan ujian praktik

– Apabila lulus, SIM C dicetak dan diberikan kepada pemohon

Biaya Membuat SIM C 2023

Biaya membuat SIM C tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016.

Adapun biaya bikin SIM C 2023 termasuk pula C1 dan C2 sebesar Rp 100.000.

Kemudian, tarif pemeriksaan kesehatan (medical check up) sebesar Rp 25.000 dan jaminan asuransi Rp 30.000.

Sehingga jumlah dana yang harus disiapkan ialah Rp 155.000.

Masyarakat Wajib Tahu, Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Tahun 2023, Cek!

Pemerintah berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin rencana tersebut akan kembali dilakukan secara bertahap.

Sebelumnya, uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah mulai sejak Juli 2022 lalu. 

Kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Melalui penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.

“Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS),” beber Budi Gunadi saat ditemui di Gedung DPR RI Komisi IX dikutip Kamis (23/2/2023).

Penghapusan kelas ini ternyata tidak berpengaruh pada Iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2023 ini.

BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan.

Sementara iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS, agar bisa menikmati layanannya.

Secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala.

Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Sesuai dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan 2023 per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, di antaranya:

1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Iuran BPJS Kesehatan 2023 peserta PBI JK iuran dibayar oleh Pemerintah.

Dengan kata lain, Iuran BPJS Kesehatan 2023 ini gratis.

Peserta yang termasuk PBI JK adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

Iuran BPJS Kesehatan 2023 peserta PPU sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMND, dan swasta

Sementara itu, peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.

Iuran BPJS Kesehatan PPU 2023 sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU

Iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.

Adapun Iuran BPJS Kesehatan 2023 keluarga tambahan PPU terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja

Adapun bagi kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung/ipar, asistem rumah tangga, pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:

a. Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan

c.Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas I: Rp m150.000 per orang per bulan.

6. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran BPJS Kesehatan 2023 bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan.

Besaran iuran BPJS Kesehatan 2023 tersebut dibayar oleh pemerintah.

Sebagai tambahan informasi, sejauh ini belum ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, tapi tunggakan iuran akan membuat status kepesertaan dinonaktifkan secara sementara.

Denda akan dikenakan kepada peserta yang apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperolah pelayanan kesehatan rawat inap.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Dae/Rah).