Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasusnya Mengejutkan

Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasusnya Mengejutkan

27 Juni 2022 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Kejaksaan Agung RI menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia.

Emirsyah yang merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu terjerat kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600.

Selain Emirsyah, Kejagung juga menetapkan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun demikian, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pihaknya tidak menahan para tersangka.

Hal itu karena mereka kini juga tengah menjalani pidana kasus Garuda yang diusut oleh KPK.

“Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK,” jelasnya, Senin (27/6/2022).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka antara lain VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012 Setijo Awibowo (SA).

Serta Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014 Agus Wahjudo dan VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 Albert Burhan (AB).

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terjerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian juga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sementara itu, kasus tersebut bermula ketika PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan pengadaan pesawat dari berbagai tipe pada kurun 2011-2021.

Dalam pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada periode 2011-2013 ternyata ada penyimpangan yang terjadi sebagai berikut:

1. Kajian Feasibility Study / Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbo propeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar, serta akuntabel;

2. Proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbo propeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang/jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR;

3. Adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbo propeller (ATR 72-600) dari manufacture.

Penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan pihak terkait seperti perusahaan Bombardier Inc -Kanada dan Avions de transport regional (ATR)- Perancis selaku pihak penyedia barang dan jasa.

Serta Alberta S.A.S. -Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) – Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat.

(Stv/Rah).