Front Persatuan Islam Tidak Berbadan Hukum, Wasekum FPI Pastikan Ini

Front Persatuan Islam Tidak Berbadan Hukum, Wasekum FPI Pastikan Ini

31 Desember 2020 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Usai pembubaran Front Pembela Islam (FPI), sejumlah tokoh mendeklarasikan pendirian Front Persatuan Islam.

Wakil Sekretaris Umum FPI, Azis Yanuar memberikan konfirmasi terkait deklarasi tersebut.

“Iya sudah deklarasi di suatu tempat di Jakarta,” ujar Azis, Rabu (30/12/2020) dikutip dari KOMPAS.com.

Menurut penuturan Azis, organisai Front Persatun Islam tersebut tidak berbadan hukum.

Azis juga menyebutkan pihaknya tidak akan mendaftarkan Front Persatuan Islam ke pemerintah.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan organisasi tidak berbadan hukum untuk tidak mendaftar.

Hanya saya, Azis mengatakan organisasi tersebut tidak akan memperoleh fasilitas pelayanan dari pemerintah.

Kemudian, Azis memastikan organisasi Front Persatuan Islam memiliki legal standing atau dasar hukum yang jelas.

“Dasar hukum kita jelas,” tegas Azis.

Pihaknya menyebutkan legal standing Front Persatuan Islam yakni tertuang pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.

(Mel/Nov)