Info Terbaru dan Sangat Penting bagi Kades di Seluruh Indonesia, Wajib Tahu, Simak!

Info Terbaru dan Sangat Penting bagi Kades di Seluruh Indonesia, Wajib Tahu, Simak!

27 Juni 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Rapat yang berlangsung Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023) itu dipimpin langsung oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

Dalam rapat tersebut, masa jabatan kepala desa yang sebelumnya diminta untuk diperpanjang menjadi sembilan tahun disetujui.

“Baik bapak/ibu sekalian, ini secara mutatis mutandis berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa. Jadi yang (DIM) 430 dan seterusnya yang terkait dengan masa jabatan (masa jabatan 9 tahun) Badan Permusyawaratan Desa juga kita setuju ya?” ujarnya, seperti dikutip dari dpr.go.id.

Baca Juga:

Pengumuman Terbaru dan Sangat Penting bagi Seluruh Pengguna Telkomsel di RI, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Wahai Masyarakat RI Pemilik BPKB, Ada Info Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Kemudian para anggota legislatif yang hadir dalam rapat tersebut langsung menjawab ‘setuju’.

Menurut Andi, terdapat tiga hal pokok yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut.

Meliputi, kesejahteraan kepala desa dan aparat desa, perubahan komposisi masa jabatan, dan yang terakhir besaran dana desa.

Untuk masa jabatan kepala desa, kini berubah dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 39 ayat 1 yang berbunyi ‘Kepala Desa memegang jabatan selama 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.’

Baca Juga:

Info Terbaru dan Sangat Penting dari Bank BNI, Nasabah di Seluruh Indonesia Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Muncul Pelat Nomor Kendaraan dengan Kode Z, Masyarakat Wajib Tahu, Ini Kata Korlantas Polri, Simak! – NESIATIMES.COM

Lalu dalam ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Adapun dalam rapat tersebut terdapat enam fraksi di Baleg DPR yang menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Di antaranya Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP.

Sementara itu, tiga fraksi lain belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat tersebut.

Mereka adalah NasDem, Demokrat, dan PAN.

Di sisi lain, Anggota Baleg Supriansa menyampaikan harapannya.

Ia berharap setelah diundangkannya masa jabatan yang baru, kepala desa dapat mengabdi lebih baik lagi kepada desa.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Kat/Rah).