Wahai Masyarakat RI Pemilik BPKB, Ada Info Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak!

Wahai Masyarakat RI Pemilik BPKB, Ada Info Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak!

27 Juni 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu dokumen yang harus dimiliki pemilik kendaraan.

Dokumen tersebut merupakan bukti sah sebagai pemilik kendaraan.

Selain itu, BPKB juga diperlukan untuk membayar pajak kendaraan hingga menambah nilai jual kendaraan.

Bahkan BPKB juga bisa digunakan untuk jaminan melakukan  pinjaman di bank terdekat.

Jika BPKB hilang atau rusak, pemilik kendaraan bisa mengurusnya dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Baca Juga:

Pengumuman Terbaru dan Sangat Penting bagi Seluruh Pengguna Telkomsel di RI, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Kabar Gembira untuk Rakyat Indonesia, Kendaraan Jenis Ini Resmi Bebas Pajak, Simak! – NESIATIMES.COM

Melansir dari NTMC Polri, Selasa (27/6/2023), berikut penjelasannya:

Syarat Mengurus BPKB Hilang

1. Identitas Diri

Siapkan fotokopi identitas diri berupa SIM, KTP, atau paspor.

Jika meminta bantuan orang lain, maka perlu memberikan surat kuasa.

2. Surat Jual Beli

Jika kendaraan ini masih atas nama pemilik lamanya, maka perlu melampirkan surat jual beli dari kendaraan tersebut.

Baca Juga:

Info Terbaru dan Sangat Penting dari Bank BNI, Nasabah di Seluruh Indonesia Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Muncul Pelat Nomor Kendaraan dengan Kode Z, Masyarakat Wajib Tahu, Ini Kata Korlantas Polri, Simak! – NESIATIMES.COM

3. Surat Pernyataan Kehilangan

Siapkan surat pernyataan kehilangan lengkap dengan materai yang diterbitkan oleh kepolisian terdekat.

4. Berita Acara Pemeriksaan

Siapkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari BARESKRIM.

5. Surat Keterangan BPKB Tidak Sedang Dijadikan Jaminan

Siapkan surat keterangan BPKB tidak sedang dijadikan jaminan.

Baca Juga:

Seluruh Masyarakat Indonesia yang Memiliki Ijazah Sekolah, Ada Info Penting buat Anda, Simak! – NESIATIMES.COM

Ada Info Sangat Penting tentang Sertifikat Tanah, Pemilik Tanah di Indonesia Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

6. Bukti Cek Fisik

Bawa bukti cek fisik kendaraan dari samsat yang dilegalisir sebanyak 2 lembar.

7. Bukti Iklan

Sertakam bukti telah memasang iklan kehilangan BPKB setidaknya pada 2 media massa.

Cara Mengurus BPKB Hilang

Setelah memenuhi persyaratan di atas, silakan kunjungi samsat terdekat untuk melakukan permohonan penggantian BPKB.

Isi formulir permohonan BPKB baru serta lengkapi semua persyaratan yang telah disiapkan.

Kemudian lakukan pembayaran untuk penerbitan BPKB yang baru.

Baca Juga:

Wahai Para Orang Tua, Kemendibud Ristek Angkat Bicara soal Wisuda TK, SD, SMP, SMA, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Pengumuman! Ada Aturan Terbaru Naik Pesawat di Indonesia, Warga RI Wajib Tahu, Simak – NESIATIMES.COM

Cara Mengurus BPKB Rusak

1. Isi formulir

Isi formulir permohonan penerbitan BPKB baru di Samsat terdekat.

2. Identitas diri

Lengkapi formulir tersebut dengan identitas diri KTP, SIM, atau dokumen diri lainnya dalam bentuk fotokopi.

3. Surat pernyataan

Lampirkan juga dengan surat pernyataan jika BPKB kendaraan rusak disertai materai yang telah ditandatangani oleh pemilik.

4. Bukti

Bawa juga bukti BPKB kendaraan yang rusak tersebut

5. STNK

Sertakan STNK kendaraan, baik yang asli maupun yang di fotokopi.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Dae/Ita).