Wahai Masyarakat RI Pemilik BPKB, Ada Info Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak!
27 Juni 2023NESIATIMES.COM – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu dokumen yang harus dimiliki pemilik kendaraan.
Dokumen tersebut merupakan bukti sah sebagai pemilik kendaraan.
Selain itu, BPKB juga diperlukan untuk membayar pajak kendaraan hingga menambah nilai jual kendaraan.
Bahkan BPKB juga bisa digunakan untuk jaminan melakukan pinjaman di bank terdekat.
Jika BPKB hilang atau rusak, pemilik kendaraan bisa mengurusnya dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Baca Juga:
Kabar Gembira untuk Rakyat Indonesia, Kendaraan Jenis Ini Resmi Bebas Pajak, Simak! – NESIATIMES.COM
Melansir dari NTMC Polri, Selasa (27/6/2023), berikut penjelasannya:
Syarat Mengurus BPKB Hilang
1. Identitas Diri
Siapkan fotokopi identitas diri berupa SIM, KTP, atau paspor.
Jika meminta bantuan orang lain, maka perlu memberikan surat kuasa.
2. Surat Jual Beli
Jika kendaraan ini masih atas nama pemilik lamanya, maka perlu melampirkan surat jual beli dari kendaraan tersebut.
Baca Juga:
3. Surat Pernyataan Kehilangan
Siapkan surat pernyataan kehilangan lengkap dengan materai yang diterbitkan oleh kepolisian terdekat.
4. Berita Acara Pemeriksaan
Siapkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari BARESKRIM.
5. Surat Keterangan BPKB Tidak Sedang Dijadikan Jaminan
Siapkan surat keterangan BPKB tidak sedang dijadikan jaminan.
Baca Juga:
6. Bukti Cek Fisik
Bawa bukti cek fisik kendaraan dari samsat yang dilegalisir sebanyak 2 lembar.
7. Bukti Iklan
Sertakam bukti telah memasang iklan kehilangan BPKB setidaknya pada 2 media massa.
Cara Mengurus BPKB Hilang
Setelah memenuhi persyaratan di atas, silakan kunjungi samsat terdekat untuk melakukan permohonan penggantian BPKB.
Isi formulir permohonan BPKB baru serta lengkapi semua persyaratan yang telah disiapkan.
Kemudian lakukan pembayaran untuk penerbitan BPKB yang baru.
Baca Juga:
Cara Mengurus BPKB Rusak
1. Isi formulir
Isi formulir permohonan penerbitan BPKB baru di Samsat terdekat.
2. Identitas diri
Lengkapi formulir tersebut dengan identitas diri KTP, SIM, atau dokumen diri lainnya dalam bentuk fotokopi.
3. Surat pernyataan
Lampirkan juga dengan surat pernyataan jika BPKB kendaraan rusak disertai materai yang telah ditandatangani oleh pemilik.
4. Bukti
Bawa juga bukti BPKB kendaraan yang rusak tersebut
5. STNK
Sertakan STNK kendaraan, baik yang asli maupun yang di fotokopi.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Dae/Ita).
Semua info tentang pemutihan atau pajak dll selalu saya ikuti..tetapi mengapa untuk jawa barat khususnya bandung tidak pernah ada yaa? Mohon petunuknya..Tks