Info Penting dan Terbaru dari Dukcapil tentang Akta Kelahiran, Masyarakat Indonesia Wajib Tahu, Simak!
8 Juli 2023 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Sebuah unggahan yang menyebut akta kelahiran model baru seperti fotokopi viral di media sosial.
Pengunggah membandingkan antara akta kelahiran model baru dengan akta kelahiran tahun 2018 yang menurutnya lebih baik.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi buka suara.
Teguh menjelaskan penggunaan kertas putih untuk dokumen kependudukan merupakan bagian dari bentuk transformasi digital.
Baca Juga:
“Sejak tahun 2019, Ditjen Dukcapil melakukan transformasi digital dengan tujuan utama adalah mempercepat pelayanan,” terangnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/7/2023).
Selain itu, ia juga menilai penggunaan kertas putih untuk dokumen kependudukan merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan Ditjen Dukcapil.
Menurutnya, pada dokumen yang dicetak dengan kertas putih, telah diterapkan tanda tangan elektronik (e-sign).
Yang artinya, pejabat Disdukcapil dapat memberikan tanda tangan pada dokumen tersebut di mana saja dan kapan saja.
Baca Juga:
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perubahan jenis kertas dari blangko security menjadi kertas putih juga bertujuan agar masyarakat dapat mencetak sendiri di rumah.
Nantinya, jika terdapat kehilangan dokumen fisik maka dapat mencetak ulang sendiri karena file dalam bentuk PDF akan dikirimkan ke email masing-masing.
Dokumen kependudukan yang telah ditandatangani secara elektronik dapat dicetak memakai kertas putih dan tetap berlaku secara resmi tanpa perlu dilegalisir.
Teguh menjelaskan hal tersebut merupakan upaya untuk memudahkan pelayanan kependudukan bagi masyarakat.
Baca Juga:
Pasalnya, kini masyarakat bisa mencetak ulang sendiri tanpa perlu datang dan antre di kantor Disdukcapil untuk mendapatkan dokumen.
Di sisi lain, Teguh juga menyebut penggunaan kertas putih ini sekaligus menghemat anggaran pengadaan blangko security senilai ratusan miliar per tahunnya.
Teguh mengatakan semua dokumen kependudukan, kecuali KTP-el dan KIA, sudah menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih.
Adapun regulasi tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Stv/Maw).
1 Comment
Comments are closed.
Setuju Krn tujuannya baik