Info Penting dan Terbaru dari Dukcapil tentang Akta Kelahiran, Masyarakat Indonesia Wajib Tahu, Simak!

Info Penting dan Terbaru dari Dukcapil tentang Akta Kelahiran, Masyarakat Indonesia Wajib Tahu, Simak!

8 Juli 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Sebuah unggahan yang menyebut akta kelahiran model baru seperti fotokopi viral di media sosial.

Pengunggah membandingkan antara akta kelahiran model baru dengan akta kelahiran tahun 2018 yang menurutnya lebih baik.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi buka suara.

Teguh menjelaskan penggunaan kertas putih untuk dokumen kependudukan merupakan bagian dari bentuk transformasi digital.

Baca Juga:

Aturan Terbaru Seragam Sekolah SD, SMP, SMA/SMK Tahun Ajaran 2023/2024, Para Orang Tua Juga Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Wahai Masyarakat RI Pemilik Kartu NPWP, Ada Info Sangat Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

“Sejak tahun 2019, Ditjen Dukcapil melakukan transformasi digital dengan tujuan utama adalah mempercepat pelayanan,” terangnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/7/2023).

Selain itu, ia juga menilai penggunaan kertas putih untuk dokumen kependudukan merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan Ditjen Dukcapil.

Menurutnya, pada dokumen yang dicetak dengan kertas putih, telah diterapkan tanda tangan elektronik (e-sign).

Yang artinya, pejabat Disdukcapil dapat memberikan tanda tangan pada dokumen tersebut di mana saja dan kapan saja.

Baca Juga:

Bagi Masyarakat RI yang Punya M-Banking, Ada Himbauan Sangat Penting untuk Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Himbauan Terbaru dan Sangat Penting Direktorat Jenderal Pajak, Bagi Seluruh Rakyat RI Pemilik NPWP, Simak! – NESIATIMES.COM

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perubahan jenis kertas dari blangko security menjadi kertas putih juga bertujuan agar masyarakat dapat mencetak sendiri di rumah.

Nantinya, jika terdapat kehilangan dokumen fisik maka dapat mencetak ulang sendiri karena file dalam bentuk PDF akan dikirimkan ke email masing-masing.

Dokumen kependudukan yang telah ditandatangani secara elektronik dapat dicetak memakai kertas putih dan tetap berlaku secara resmi tanpa perlu dilegalisir.

Teguh menjelaskan hal tersebut merupakan upaya untuk memudahkan pelayanan kependudukan bagi masyarakat.

Baca Juga:

Ada Bantuan Kuliah hingga Rp 3 Juta Per Semester, Beasiswa BAZNAS Resmi Dibuka untuk D4/S1, Ayo Daftar! – NESIATIMES.COM

Bikin Baru Atau Perpanjang SIM 2023 Kini Lebih Mudah, Masyarakat Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Pasalnya, kini masyarakat bisa mencetak ulang sendiri tanpa perlu datang dan antre di kantor Disdukcapil untuk mendapatkan dokumen.

Di sisi lain, Teguh juga menyebut penggunaan kertas putih ini sekaligus menghemat anggaran pengadaan blangko security senilai ratusan miliar per tahunnya.

Teguh mengatakan semua dokumen kependudukan, kecuali KTP-el dan KIA, sudah menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih.

Adapun regulasi tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Stv/Maw).