Kantor Pajak Ambil Tindakan Serius, Utang Pajak Tak Dilunasi, Saldo Rekening Pemilik NPWP di Bank Langsung Disita

Kantor Pajak Ambil Tindakan Serius, Utang Pajak Tak Dilunasi, Saldo Rekening Pemilik NPWP di Bank Langsung Disita

29 Agustus 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kisaran menyita saldo rekening seorang wajib pajak.

Saldo rekening tersebut tersimpan di sebuah bank BUMN di Kisaran, Asahan, Sumatera Utara.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Teddy Ferdian mengungkapkan alasan dari penyitaan saldo rekening tersebut.

Teddy menjelaskan bahwa wajib pajak tersebut tidak menyelesaikan tunggakan pajak hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga:

Wahai Pemilik Sepeda Listrik Se-Indonesia, Ada Info Terbaru dari Korlantas Polri, Wajib Dipatuhi, Simak! – NESIATIMES.COM

Pemilik KTP Wajib Tahu, Ini Arti 16 Digit Angka di NIK Anda, Silakan Cek! – NESIATIMES.COM

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak dan belum dilunasi sampai dengan melewati jatuh tempo pembayaran,” jelasnya, seperti dikutip dari pajak.go.id, Selasa (29/8/2023).

Menurutnya, tindakan penagihan aktif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap pentingnya melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia mengatakan sebelumnya atas rekening bank ini telah dilakukan pemblokiran rekening.

Selanjutnya, ia berharap para wajib pajak bisa meningkatkan kepatuhan pajak agar terhindar dari sanksi administrasi dan tindakan penagihan.

Baca Juga:

Kabar Baik bagi Rakyat RI, Kini Ada Program Berobat Gratis, Silakan Daftarkan Dirimu, Sangat Mudah, Simak! – NESIATIMES.COM

Info Sangat Penting bagi Pemilik STNK Kendaraan Bekas di Seluruh RI, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Apabila membutuhkan penjelasan dan informasi terkait kewajiban pajak, Teddy menyebut wajib pajak bisa menghubungi petugas di KPP Pratama Kisaran.

Adapun penyitaan saldo rekening bisa dilakukan setelah permintaan pemblokiran rekening nasabah.

Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 1997 jo UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Sementara itu, penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif.

Baca Juga:

Kesempatan Emas, BAZNAS Sediakan Beasiswa untuk 5.000 Mahasiswa S1,S2,S3, Buruan Daftar! – NESIATIMES.COM

Bakal Ada Pemberlakuan Tilang Kendaraan, Mulai 26 Agustus 2023, Ini Sasarannya, Masyarakat Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

DJP akan melakukan penyitaan apabila wajib pajak tidak melakukan pelunasan setelah 2×24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.

Penyitaan tersebut terhadap objek sita yakni barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak sesuai Pasal 1 Angka 15 UU PPSP.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 16 UU PPSP, barang tersebut adalah setiap benda atau hak yang dijadikan jaminan utang pajak.

Sementara itu dalam Pasal 14 Ayat 1 UU PPSP menyebutkan penyitaan dilakukan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan atau di tempat lain.

Termasuk juga yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Tar/Maw).