Pemprov DKI Imbau Perusahaan Memberi Hak-hak Pegawai yang Terkena PHK Di tengah Pandemi COVID-19

Pemprov DKI Imbau Perusahaan Memberi Hak-hak Pegawai yang Terkena PHK Di tengah Pandemi COVID-19

18 April 2020 Off By IKHSAN DWI SAPUTRA

JAKARTA – Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Selatan, Sudrajat mengharapkan perusahaan mau memberikan hak-hak kepada pegawai yang diberhentikan.

“Kalau memberhentikan atau merumahkan pekerjanya, tolong hak-haknya juga diberikan. Kenapa saya mengatakan demikian? Karena tadi ada yang melapor ke saya upahnya tidak diberikan,” kata Sudrajat seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Sudrajat merasa miris dan prihatin lantaran banyak pegawai yang tidak mendapatkan haknya, padahal sudah bekerja dalam waktu yang lama.

“Kalau yang kerja enam tahun saja enggak dibayar, bagaimana yang masih satu tahun ke bawah? Kan kasihan juga,” ucap dia.

Ilustrasi PHK (Sumber: Tirto.id)

Dia sendiri sangat menyayangkan ribuan warga harus kehiangan pekerjaan karena pandemic COVID-19 dan berharap semua karyawan yang terkena PHK mendapatkan kartu Prakerja untuk mendapat pelatihan dari pemerintah yang kemudian bisa dipergunakan untuk mendapat pekerjaan lain.

“Kemarin langsung kita share juga ke perusahaan-perusahaan, ke serikat pekerja, ke Apindo, untuk bisa memanfaatkan kartu pekerja yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan,” ucap Sudrajat.

 

(EFG/IKHSAN)