5 Juni 2023, Program Pemerintah Ini Bakal Dimulai, Pemilik Motor dan Mobil di Jakarta Wajib Tahu, Simak!

5 Juni 2023, Program Pemerintah Ini Bakal Dimulai, Pemilik Motor dan Mobil di Jakarta Wajib Tahu, Simak!

4 Juni 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar uji emisi akbar secara gratis pada 5 Juni 2023 mendatang.

Uji emisi gratis tersebut akan dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta dan daerah penyangga ibu kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto membeberkan lokasi uji emisi tersebut.

“Uji Emisi Akbar 2023 akan digelar di Taman Margasatwa Ragunan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi secara serentak pada Senin 5 Juni 2023,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, diterima Nesiatimes.com, Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:

Wahai Seluruh Pemilik Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Ada Info Penting Bagi Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Gojek Bawa Kabar Baik untuk Tahun Ini, Driver di Seluruh Indonesia Pasti Senang, Simak! – NESIATIMES.COM

Program ini merupakan bagian dari agenda menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 Jakarta dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Pemilik kendaraan bermotor yang ingin memanfaatkan fasilitas itu bisa mendaftar terlebih dahulu melalui situs https://ujiemisi.jakarta.go.id/.

Adapun uji emisi ini sepenuhnya bebas biaya namun ada kuota pendaftarannya.

Asep menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam menekan polusi udara.

Baca Juga:

Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Akhirnya Terbit, Kendaraan Jenis Ini Resmi Bebas Pajak dan Bea Balik Nama, Simak! – NESIATIMES.COM

Mau Kuliah D3, D4/S1, S2, S3 Dibantu Pemerintah? Daftar Beasiswa JFLS 2023, Simak Caranya! – NESIATIMES.COM

Selain itu juga untuk mengkampanyekan pentingnya uji emisi kendaraan bermotor secara berkala.

Aturan terkait uji emisi kendaraan bermotor di DKI tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Aturan tersebut menyatakan setiap kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor yang berusia lebih dari tiga tahun wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.

Uji emisi tersebut wajib dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun.

Kendaraan yang tidak menjalankan aturan tersebut terancam parkir mahal hingga denda pajak.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Stv/Rah).