Terungkap, Ini Peran Brigjen YAK dalam Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI

Terungkap, Ini Peran Brigjen YAK dalam Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI

11 Desember 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Brigjen TNI YAK menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut dia menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Leonard menuturkan YAK berperan mengeluarkan uang dari rekening TWP AD sebesar Rp127,73 miliar kemudian mentransfer ke rekening pribadinya.

Setelah itu, dia mentransfer uang tersebut ke tersangka lain yakni NPP yang merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH).

Menurut penuturan Leonard, YAK berdalih dana tersebut untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.

“Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” katanya, Jumat (10/12/2021), seperti dikutip dari detiknews.

Kemudian, tersangka NPP yang berperan sebagai penerima uang tersebut lantas menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta korporasi miliknya.

Menurut Leonard, kasus tersebut bermula dari adanya dugaan penempatan atau pengelolaan dana TWP AD yang tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi.

Leonard menyebut tersangka YAK juga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis dengan pihak selain NPP.

Adapun pihak-pihak tersebut meliputi Direktur PT Indah Bumi Utama berinisial A, Kol CZI (Purn) CW, dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.

Lebih lanjut, Leonard menjelaskan bahwa penyalahgunaan uang oleh YAK tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pasalnya, uang tersebut berasal dari gaji prajurit TNI yang dipotong langsung dengan sistem autodebet sebelum diberikan.

Sehingga kini negara berkewajiban untuk mengembalikan uang tersebut kepada para prajurit TNI.

(Mel/Rah).