Ini Sosok Jenderal TNI yang Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejagung, Oh Ternyata

Ini Sosok Jenderal TNI yang Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejagung, Oh Ternyata

11 Desember 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang jenderal TNI sebagai tersangka.

Dia terjerat kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD periode 2013-2020.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkap sosok jenderal TNI tersebut berinisial YAK.

Dia berpangkat sebagai Brigadir Jenderal (Brigjen) dan menjabat sebagai Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019.

Selain Brigjen TNI YAK, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH) berinisial NPP.

Menurut Leonard, pihaknya meyakini Brigjen YAK telah mentransfer uang sebesar Rp127,736 dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya.

Untuk kepentingan pribadi, YAK kemudian mentransfer uang itu ke NPP dengan dalih pengadaan kavling perumahan prajurit TNI AD.

“Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis dengan tersangka NPP,” jelas Leonard, Jumat (10/12/2021), seperti dikutip dari iNews.

Lebih lanjut, Leonard mengatakan penempatan dana TWP AD tersebut menyalahi Surat Keputusan KSAD No. Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.

Akibat perkara tersebut, kedua tersangka terjerat Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leonard mengatakan YAK telah mendekam di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli sampai saat ini.

Sementara NPP akan menjalani masa tahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung mulai Sabtu (11/12/2021).

(Mel/Nov).