Wahai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia, Ada Pesan Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak!

Wahai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia, Ada Pesan Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak!

31 Agustus 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyampaikan pesan kepada para anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Totok meminta agar mereka tidak ragu dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu yang melanggar aturan.

Hal itu ia sampaikan saat menutup Pelatihan Penguatan Kompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 di Pusat Pengembangan SDM (PPSDM) BNN, Kabupaten Bogor.

“Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu,” ujarnya, Minggu (27/8/2023), seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu.

Baca Juga:

Info Terbaru dari Pemerintah untuk Pelajar SMA/SMK, Para Orang Tua Juga Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Daftar Terbaru 9 Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan ke Samsat, Selagi Masih Ada Waktu – NESIATIMES.COM

Menurut Totok, tindakan tersebut dapat menjadi pengingat bagi peserta pemilu agar selalu menaati aturan yang berlaku.

Aturan tersebut salah satunya tertuang dalam Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

Peserta pemilu sebagai calon negarawan tidak boleh memasang APK di tempat terlarang, tempat membahayakan dan merusak lingkungan.

Pasanya, hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar aturan.

Baca Juga:

Wahai Pendamping Desa di Seluruh Indonesia, Ada Info Terbaru untuk Anda, Sangat Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Lowongan Terbaru Kementerian Agama RI Tahun 2023, Tersedia 4.125 Formasi, Ini Kesempatan Emas, Cek Sekarang! – NESIATIMES.COM

Selain itu, Penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.

Serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Yar/Rah).