Segini Tarif Iuran Terbaru BPJS Kesehatan Per 14 Juli 2022, Masyarakat Se-RI Wajib Tahu!

Segini Tarif Iuran Terbaru BPJS Kesehatan Per 14 Juli 2022, Masyarakat Se-RI Wajib Tahu!

14 Juli 2022 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pelayanan BPJS Kesehatan yakni Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diuji coba dengan standar baru mulai 1 Juli 2022.

Uji coba akan dilakukan di lima rumah sakit milik pemerintah. 

Mengenai perubahan iuran bagi peserta, Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman beri penjelasan.

Ia menegaskan bahwa uji coba KRIS tidak lantas mengubah iuran peserta.

Sehingga iuran bagi peserta BPJS Kesehatan tetap sama dan tidak berubah. 

“Tetap sama,” ujar Arif, seperti dikutip dari vivacoid, Kamis (14/7/2022).

Besaran Iuran BPJS

Lebih lanjut, Arif menerangkan bahwa besaran iuran BPJS tetap mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. 

Dalam aturan tersebut, besarnya iuran BPJS berdasar pada jenis kepesertaan setiap peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Yakni sebesar 5 persen dari upah bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pekerja swasta. 

Adapun untuk rinciannya, iuran 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. 

Iuran Pekerja dengan Gaji Di Atas Rp 12 Juta per Bulan

Perhitungan iuran sebesar 5 persen tersebut berlaku batas bawah.

Batas bawah yaitu upah minimum Kabupaten/Kota dan batas atas sebesar Rp12 juta. 

Artinya, gaji di atas Rp12 juta akan membayar iuran BPJS Kesehatan sama dengan dengan gaji Rp12 juta. 

Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU.

Penerima Bantuan Iuran Tetap Bayar Rp42 Ribu 

Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Iuran untuk penerima PBI adalah sebesar Rp 42.000. 

Dalam hal ini, Pemerintah Pusatlah yang akan membayarnya dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah. 

Arif menuturkan, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap masuk ke dalam kelompok peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). 

Pada jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran.

Terdapat tiga besaran iuran yakni kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

Kemudian, kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan.

Sedangkan untuk kelas 3 iurannya adalah sebesar Rp35.000 per orang per bulan.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

(Yar/Hsb)