Pengumuman: Ini Syarat Perjalanan Terbaru Termasuk Naik Pesawat Juli 2022, Rakyat RI Wajib Tahu

Pengumuman: Ini Syarat Perjalanan Terbaru Termasuk Naik Pesawat Juli 2022, Rakyat RI Wajib Tahu

11 Juli 2022 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Satgas Covid-19 merilis aturan terbaru untuk perjalanan domestik.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan yang belum vaksin booster wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Melansir Senin (11/7/2022), aturan itu berlaku bagi pengguna kendaraan pribadi maupun umum, transportasi udara, darat, laut, serta kereta api antarkota di seluruh Indonesia.

Berikut ketentuan lengkap bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN):

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau RT-PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, PPDN juga dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Serta  wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, Satgas Covid-19 tidak mewajibkan kelompok anak melampirkan hasil tes negatif tes antigen maupun PCR.

PPDN yang berusia 6-17 tahun hanya wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Sementara untuk anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun mereka wajib didampingi oleh orang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan tersebut juga dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

(Stv/Nov).