Terbit Surat Edaran Terbaru MenPAN-RB, Instansi Pusat & Pemda Wajib Tahu, Sangat Penting, Simak!

Terbit Surat Edaran Terbaru MenPAN-RB, Instansi Pusat & Pemda Wajib Tahu, Sangat Penting, Simak!

3 April 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Mulai tahun ini, pengusulan unit/satuan kerja pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM mengalami perubahan.

Sebelumnya pengusulan melalui aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Kementerian PANRB.

Namun kini, pengusulan dilakukan dalam jaringan (online) melalui laman .

Teknis dan kriteria pengusulan tersebut tertuang dalam Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan No. B/23/PW.00/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengusulan Unit/Satuan Kerja Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM Tahun 2023.

Adapun pengusulan unit/satuan kerja pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dimulai 1 April hingga 31 Mei 2023. 

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan KemenPAN-RB Erwan Agus Purwanto mengungkap beberapa kriteria untuk dapat mengikuti pengusulan.

Baca Juga:

Aturan Bagi Pejabat Negara dan ASN Se-Indonesia, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Yang pertama, opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan lnstansi Pemerintah pada tahun 2022 atas Laporan Keuangan tahun 2021 minimal Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tingkat instansi pemerintah.

Kemudian, predikat akuntabilitas kinerja instansi pemerintah hasil evaluasi oleh KemenPAN-RB pada 2022 minimal B untuk usulan menuju WBK dan BB untuk usulan menuju WBBM. 

Selain itu, indeks reformasi birokrasi (RB) hasil evaluasi KemenPAN-RB pada 2022 minimal kategori CC untuk Pemda dan B bagi kementerian/lembaga (K/L) untuk usulan menuju WBK.

Juga minimal B pada pemda dan BB pada K/L untuk usulan menuju WBBM.

“Kriteria lainnya pada tingkat instansi pemerintah adalah tingkat maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berdasarkan hasil penilaian terakhir oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat minimal level tiga,” ungkap Erwan, Jumat (31/3/2023).

Tidak lupa Erwan meminta agar instansi pemerintah yang ingin mengusulkan unit/satuan kerja pembangunan ZI menuju WBK/WBBM tahun 2023 untuk membaca secara rinci kriteria dan mekanisme pengusulan lewat tautan

Sementara itu, instansi pemerintah dapat mengusulkan unit/satuan kerja kepada Tim Penilai Nasional (TPN) tanpa pembatasan usulan/kuota.

Hal itu termuat dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 4/2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Stv/Mel).