Daftar Terbaru 5 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan April 2023, Manfaatkan Kesempatan Ini

Daftar Terbaru 5 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan April 2023, Manfaatkan Kesempatan Ini

3 April 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Sejumlah provinsi di Indonesia masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada April 2023.

Pemutihan pajak kendaraan sendiri merupakan program untuk meringankan wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak dengan menghapus atau meringankan denda.

Wajib pajak nantinya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa membayar denda.

PKB merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya maupun lima tahunan.

Melansir dari berbagai sumber, berikut lima provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan:

1. Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi masih menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 6 Januari 2023 sampai 6 April 2023.

Mengutip dari laman Samsat Jambi, Senin (3/4/2023), berikut jenis program pemutihan yang tersedia:

– Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati sejak 2-15 tahun ke atas, hanya perlu membayar tunggakan selama dua tahun

– Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo

– Pembebasan pokok dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah

– Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan atau eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan atau lising)

– Pembebasan sanksi administratif BBNKB I

2. Sumatera Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 sampai 31 Desember 2023.

Program tersebut meliputi:

– PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak

– Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan

– Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan

– Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT

– Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen

Selain itu, dalam rangka penerapan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK akan diberlakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan bermotor.

Baca Juga:

Aturan Bagi Pejabat Negara dan ASN Se-Indonesia, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

3. Riau

Melansir dari riau.go.id, Pemerintah Provinsi Riau mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Februari 2023 sampai 31 Mei 2023.

Program bertajuk “7 Berkah Pajak Daerah” itu diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau.

Berikut tujuh pembebasan yang diberikan:

– Bebas denda pajak kendaraan bermotor

– Bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022

– Bebas denda BBNKB II

– Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang

– Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya

– Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)

– Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen

4. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan mulai 3 April 2023 sampai 30 September 2023.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023.

Berikut beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan tersebut:

– Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE

– Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun

– Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan

Nantinya, penunggak pajak akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Besarannya akan disesuaikan sedangkan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian, ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat sebagai berikut:

– Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya

– Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin

Baca Juga:

Terbit Surat Edaran Terbaru MenPAN-RB, Instansi Pusat & Pemda Wajib Tahu, Sangat Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

5. Kalimantan Barat

Mengutip dari Instagram Samsat Pontianak, @samsatpontianak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga mengadakan  pemutihan pajak kendaraan.

Program yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023 itu dibuka sejak 1 Februari 2023 sampai 31 Juli 2023.

Berikut beberapa keringanan yang diberikan:

– Pembebasan denda PKB

– Pembebasan denda BBNKB II

– Gratis BBNKB II

– Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat

– Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Stv/Nov).