Selain Kepala BRIN, Tunjangan PNS Ini Juga Naik Rp 33 Juta, Wow Fantastis, Lihat Rinciannya

Selain Kepala BRIN, Tunjangan PNS Ini Juga Naik Rp 33 Juta, Wow Fantastis, Lihat Rinciannya

28 Agustus 2022 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Presiden Joko Widodo memberikan tunjangan kinerja (tukin) dengan jumlah fantastis kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Adapun jumlah tukin yang diterima Kepala BRIN mencapai 150 persen dari tukin tertinggi di lingkungan badan tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BRIN.

Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada 24 Agustus 2022.

Melansir dari detikfinance, Sabtu (27/8/2022), aturan tersebut tertulis pada Pasal 6 Ayat 1.

“Kepala BRIN diberikan tukin sebesar 150% dari tukin pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan BRIN,” bunyi Pasal 6 Ayat 1.

Selanjutnya dalam Pasal 7, pajak penghasilan (PPh) tukin untuk pegawai BRIN tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, aturan tersebut juga menyebutkan bahwa tukin tertinggi diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan nomor 17.

Setiap bulannya, mereka menerima tukin sebesar Rp33,24 juta.

Dengan demikian, maka tukin untuk Kepala BRIN mencapai hampir Rp50 juta atau lebih tepatnya Rp49,86 juta per bulan.

Adapun berikut rincian besaran tukin di lingkungan BRIN berdasarkan masing-masing kelas jabatan:

a) Kelas jabatan 1: Rp2,53 juta per bulan

b) Kelas jabatan 2: Rp2,7 juta per bulan

c) Kelas jabatan 3: Rp2,89 juta per bulan

d) Kelas jabatan 4: Rp2,98 juta per bulan

e) Kelas jabatan 5: Rp3,13 juta per bulan

f) Kelas jabatan 6: Rp3,51 juta per bulan

g) Kelas jabatan 7: Rp3,91 juta per bulan

h) Kelas jabatan 8: Rp4,59 juta per bulan

i) Kelas jabatan 9: Rp5,07 juta per bulan

j) Kelas jabatan 10: Rp5,97 juta per bulan

k) Kelas jabatan 11: Rp8,75 juta per bulan

l) Kelas jabatan 12: Rp9,89 juta per bulan

m) Kelas jabatan 13: Rp10,93 juta per bulan

n) Kelas jabatan 14: Rp17,06 juta per bulan

o) Kelas jabatan 15: Rp19,28 juta per bulan

p) Kelas jabatan 16: Rp27,57 juta per bulan

q) Kelas jabatan 17: Rp33,24 juta per bulan

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Yar/Maw).