Wahai Pemilik STNK Kendaraan, Ada Info Terbaru untuk Anda, Sangat Penting, Wajib Tahu, Simak!

Wahai Pemilik STNK Kendaraan, Ada Info Terbaru untuk Anda, Sangat Penting, Wajib Tahu, Simak!

27 September 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen yang wajib dibawa saat berkendara.

Aturan tersebut tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident kendaraan bermotor.

Dalam pasal 1 nomor 10 aturan tersebut menyebutkan bahwa STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menyebut, polisi dapat memberi keringanan bagi pengendara yang lupa membawa STNK saat berkendara.

Baca Juga:

PLN Sampaikan Info Sangat Penting, Untuk Seluruh Pemilik Meteran Listrik, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Pengumuman! Kementerian Agama Butuh 4.125 Pegawai Baru, Pendaftaran Sudah Dibuka, Ayo Sikat – NESIATIMES.COM

Semisal, mengizinkan pelanggar mengambil STNK yang tertinggal di rumah sehingga terbebas dari tilang.

“Pelanggaran itu bisa saja kami toleransi, mengingat Polri saat ini lebih mengedepankan edukasi, humanis serta bijak di lapangan,” ucap Agus, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/9/2023).

Meskipun demikian, Agus tetap menegaskan bahwa tidak membawa STNK atau membuatnya tertinggal di rumah adalah wujud pelanggaran sesuai hukum yang ada. 

Masyarakat tetap perlu mengetahui aturan tersebut sehingga bisa lebih tertib dalam berkendara.

Baca Juga:

Wahai Pemilik Kartu Debit Bank BCA, Ada Info Sangat Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Info Penting Tarif Terbaru Listrik Per kWh, Berlaku September 2023, Masyarakat Wajib Tahu, Lihat! – NESIATIMES.COM

Ia pun mengingatkan bahwa STNK merupakan surat yang melekat pada kendaraan bermotor sehingga wajib dibawa di mana pun kendaraan berada sebagai surat legal operasionalnya.

Lebih lanjut, Agus menyebut bagi pengendara yang tidak menyertakan STNK saat berkendara bisa terkena denda Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) yang berbunyi:

Setiap pengendara bermotor yang tidak melengkapi diri dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) wajib mengganti denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Stv/Mel).