Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta untuk Rakyat Indonesia, Khususnya Keluarga Kurang Mampu, Ini Kriteria Penerimanya Tahun 2024

Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta untuk Rakyat Indonesia, Khususnya Keluarga Kurang Mampu, Ini Kriteria Penerimanya Tahun 2024

21 Februari 2024 Off By Redaksi Nt1

NESIATIMES.COM – Pemerintah menyalurkan bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.

BPNT bertujuan untuk membantu keluarga miskin dengan memberikan bansos berupa bantuan pangan secara langsung.

Melansir dari laman Indonesiabaik.id, Rabu (21/2/2024), penyaluran BPNT telah berjalan sejak 2017 hingga 2024.

Keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan BPNT sebesar Rp200 ribu per bulan selama satu tahun.

Itu artinya, penerima mendapatkan bantuan dana dengan total sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga:

Pengumuman! Pemerintah Mau Terapkan KTP Digital untuk Berbagai Layanan, Begini Cara Mendapatkannya – NESIATIMES.COM

Pengumuman Terbaru dan Penting Bank BCA, Bagi Seluruh Nasabah di Indonesia, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Adapun bantuan tersebut dapat digunakan untuk membeli sembako seperti beras, telur, minyak goreng, gula, dan lain-lain di e-warung atau agen yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Harapannya, bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari dan meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin.

BPNT juga sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dengan adanya bantuan ini, keluarga miskin diharapkan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pangan dan memiliki akses yang lebih baik terhadap sumber daya lainnya.

Baca Juga:

Biaya Sekolah Ditanggung, Diberi Tunjangan Hidup dan Tunjangan Tahunan, Ayo Daftar Beasiswa Ini, Bagi Pelajar Indonesia – NESIATIMES.COM

Ayo Manfaatkan Program Pemerintah, Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024, Masyarakat di Daerah Ini Ayo ke Samsat – NESIATIMES.COM

Adapun berikut kriteria penerima BPNT 2024:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos)

3. Terkategori sebagai keluarga kurang mampu/miskin berdasarkan indikator kemiskinan yang ditetapkan oleh pemerintah

4. Bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau karyawan BUMN/BUMD

Baca Juga:

Layanan Baru Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2024, Bagi Seluruh Pemilik NPWP di Indonesia, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Kesempatan Besar dari Pemerintah Tahun 2024, Bagi yang Baru Lulus Kuliah Bisa Langsung Jadi PNS, Pendaftaran Mau Dibuka – NESIATIMES.COM

Untuk mengecek apakah menjadi penerima BPNT atau tidak, dapat mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id lalu masukkan nama lengkap dan alamat sesuai KTP.

Selain itu, bisa juga menghubungi call center Kementerian Sosial di nomor 1500299 untuk informasi selanjutnya.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

(Jui/Nov).