Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta untuk Rakyat Indonesia, Khususnya Keluarga Kurang Mampu, Ini Kriteria Penerimanya Tahun 2024
21 Februari 2024NESIATIMES.COM – Pemerintah menyalurkan bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.
BPNT bertujuan untuk membantu keluarga miskin dengan memberikan bansos berupa bantuan pangan secara langsung.
Melansir dari laman Indonesiabaik.id, Rabu (21/2/2024), penyaluran BPNT telah berjalan sejak 2017 hingga 2024.
Keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan BPNT sebesar Rp200 ribu per bulan selama satu tahun.
Itu artinya, penerima mendapatkan bantuan dana dengan total sebesar Rp2,4 juta.
Baca Juga:
Adapun bantuan tersebut dapat digunakan untuk membeli sembako seperti beras, telur, minyak goreng, gula, dan lain-lain di e-warung atau agen yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Harapannya, bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari dan meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin.
BPNT juga sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dengan adanya bantuan ini, keluarga miskin diharapkan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pangan dan memiliki akses yang lebih baik terhadap sumber daya lainnya.
Baca Juga:
Adapun berikut kriteria penerima BPNT 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos)
3. Terkategori sebagai keluarga kurang mampu/miskin berdasarkan indikator kemiskinan yang ditetapkan oleh pemerintah
4. Bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau karyawan BUMN/BUMD
Baca Juga:
Untuk mengecek apakah menjadi penerima BPNT atau tidak, dapat mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id lalu masukkan nama lengkap dan alamat sesuai KTP.
Selain itu, bisa juga menghubungi call center Kementerian Sosial di nomor 1500299 untuk informasi selanjutnya.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
(Jui/Nov).
Gimana cara mendapat kan nya
saya belum dapat bansos tp sy tertera di dtks knp??? beras bulog tidak ada ..kmaren ada pembagian beras bulog di kelurahan tp sy tdk dpt undangan ..padahal suami sy sbg penerima manfaat knp??
Bansos kebijakan pemerintah daerah tidak dapat di gugat,UUD HAM,penting di kedepankan hak rakyat mikin seprti saya hanya butuh makan aman nyaman,saya pernah kerja dg orang manca hidup saya di perhatikan dan di failitasi lengkap,di negara sendiri di abaian bahkan megalami beberapa bentuk kekerasan,spikis ekonomi,bahkan mental saya sering kali di serang
Terima kasih pemerintah telah memberikan bansos tersebut alangkah baiknya disalurkan lewat PT POS Indonesia karena PT POS Indonesia jaringannya luas dan setiap kecamatan ada
Terima kasih atas bantuanya
Saya semenjak hidup gak pernah dapat bantuan apapun dari pemerintah