Layanan Baru Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2024, Bagi Seluruh Pemilik NPWP di Indonesia, Wajib Tahu, Simak!

Layanan Baru Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2024, Bagi Seluruh Pemilik NPWP di Indonesia, Wajib Tahu, Simak!

19 Februari 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka layanan lupa nomor EFIN melalui email.

Beriringan dengan itu, DJP juga menutup layanan lupa EFIN melalui akun Kring Pajak di X (Twitter).

Hadirnya layanan baru ini disampaikan Ditjen Pajak melalui akun X (Twitter) resminya.

“Untuk layanan lupa EFIN orang pribadi, wajib pajak dapat mengirimkan permohonan ke alamat email [email protected] dengan menuliskan format dan pernyataan,” sebut Kring Pajak di media sosial, dilansir Senin (19/2/2024).

Baca Juga:

Pemberitahuan bagi Rakyat Se-Indonesia, Pemerintah Resmi Terbitkan KTP Digital, Begini Cara Mendapatkannya – NESIATIMES.COM

Dapat Uang Saku Rp 13 Per Bulan, Ayo Buruan Daftar Beasiswa Kuliah Gratis Ini, Kesempatan Emas! – NESIATIMES.COM

Pelayanan lupa EFIN via email ini buka setiap hari kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Lebih lanjut, setidaknya ada lima hal yang harus dipersiapkan untuk menggunakan layanan lupa EFIN via email, sebagai berikut:

1. Kartu tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

3. Alamat rumah terdaftar pada saat registrasi EFIN sebelumnya

4. Alamat email

5. Nomor ponsel terdaftar pada saat registrasi EFIN sebelumnya.

Baca Juga:

Ayo Manfaatkan Program Pemerintah, Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024, Masyarakat di Daerah Ini Ayo ke Samsat – NESIATIMES.COM

Pensiunan PNS Se-Indonesia Dapat Kabar Menggembirakan dari Pemerintah Tahun 2024, Semua Pasti Senang, Lihat – NESIATIMES.COM

Kemudian, berikut adalah cara mengajukan permohonan lupa EFIN via email: 

1. Kirimkan email permohonan ke alamat email [email protected] menggunakan email yang terdaftar

2. Buat email dengan subjek: “Lupa EFIN”.

3. Cantumkan NPWP, Nama wajib pajak, Alamat terdaftar, Nomor telepon/handphone terdaftar.

4. Juga melakukan afirmasi dengan mengetik: “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

(Stv/Lia).