
Pensiunan PNS Se-Indonesia Dapat Kabar Menggembirakan dari Pemerintah Tahun 2024, Semua Pasti Senang, Lihat
18 Februari 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Presiden Joko Widodo resmi menaikkan gaji pensiunan PNS di tahun 2024 ini.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Melansir dari JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Minggu (18/2/2024), aturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 26 Januari 2024.
Berdasarkan PP tersebut, gaji pensiun PNS naik 12 persen mulai 1 Januari 2024.
Baca Juga:
Dengan kenaikan gaji tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para pensiunan PNS yang telah berjasa bagi negara.
Selain pensiunan PNS, gaji PNS, TNI, dan Polri juga mengalami kenaikan sebesar delapan persen.
Adapun aturan terkait gaji pensiun PNS tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP tersebut menyebutkan gaji pensiun PNS adalah sebesar 75% dari gaji pokok PNS yang bersangkutan pada saat pensiun.
Baca Juga:
Semntara gaji pokok PNS, ditentukan berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja PNS.
Selain gaji pokok, PNS dan pensiunan PNS juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain.
Mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, dan tunjangan hari raya.
Serta tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah akan membayangkan gaji pensiun PNS setiap bulan melalui rekening bank.
PNS yang pensiun karena mencapai batas usia pensiun, yakni 58 tahun berhak mendapatkan gaji pensiun seumur hidup.
Sedangkan PNS yang pensiun karena alasan lain, seperti meninggal dunia, cacat, atau diberhentikan dengan hormat, berhak mendapatkan gaji pensiun selama 15 tahun.
Baca Juga:
Jika sebelum 15 tahun pensiun PNS meninggal dunia, maka gaji pensiun akan diberikan kepada ahli warisnya.
Ahli waris tersebut meliputi istri atau suami, anak, atau orang tua yang ditunjuk oleh pensiunan PNS.
Jika pensiunan PNS tidak memiliki ahli waris, maka gaji pensiun akan berhenti.
Berikut besaran gaji PNS berdasarkan PP 8/2024:
1. Gaji PNS Golongan Ia Rp1.685.700 sampai Rp2.522.600
2. Gaji PNS Golongan Ib Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700
3. Gaji PNS Golongan Ic Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700
4. Gaji PNS Golongan Id Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400
5. Gaji PNS Golongan IIa Rp2.184.000 sampai Rp3.633.400
Baca Juga:
6. Gaji PNS Golongan IIb Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500
7. Gaji PNS Golongan IIc Rp2.591.300 sampai Rp3.968.600
8. Gaji PNS Golongan IId Rp2.802.900 sampai Rp4.146.800
9. Gaji PNS Golongan IIIa Rp3.020.900 sampai Rp4.332.200
10. Gaji PNS Golongan IIIb Rp3.245.300 sampai Rp4.524.900
11. Gaji PNS Golongan IIIc Rp3.475.300 sampai Rp4.724.800
12. Gaji PNS Golongan IIId Rp3.711.000 sampai Rp4.931.900
13. Gaji PNS Golongan IVa Rp3.952.500 sampai Rp5.146.300
14. Gaji PNS Golongan IVb Rp4.200.900 sampai Rp5.368.100
15. Gaji PNS Golongan IVc Rp4.456.300 sampai Rp5.597.400
16. Gaji PNS Golongan IVd Rp4.719.000 sampai Rp5.834.300
17. Gaji PNS Golongan IVe Rp4.989.200 sampai Rp6.079.000
Baca Juga:
Sementara itu, rincian gaji pensiun PNS berdasarkan PP 8/2024 adalah sebagai berikut:
1. Gaji pensiun PNS Golongan Ia Rp1.264.300 sampai Rp1.891.900
2. Gaji pensiun PNS Golongan Ib Rp1.380.600 sampai Rp2.003.000
3. Gaji pensiun PNS Golongan Ic Rp1.439.000 sampai Rp2.087.800
4. Gaji pensiun PNS Golongan Id Rp1.499.900 sampai Rp2.176.000
5. Gaji pensiun PNS Golongan IIa Rp1.638.000 sampai Rp2.725.100
6. Gaji pensiun PNS Golongan IIb Rp1.788.800 sampai Rp2.848.100
7. Gaji pensiun PNS Golongan IIc Rp1.943.500 sampai Rp2.976.500
8. Gaji pensiun PNS Golongan IId Rp2.102.200 sampai Rp3.110.100
9. Gaji pensiun PNS Golongan IIIa Rp2.265.700 sampai Rp3.249.200
10. Gaji pensiun PNS Golongan IIIb Rp2.434.000 sampai Rp3.393.700
11. Gaji pensiun PNS Golongan IIIc Rp2.606.500 sampai Rp3.543.600
12. Gaji pensiun PNS Golongan IIId Rp2.783.300 sampai Rp3.698.900
13. Gaji pensiun PNS Golongan IVa Rp2.964.400 sampai Rp3.859.700
14. Gaji pensiun PNS Golongan IVb Rp3.150.700 sampai Rp4.026.100
15. Gaji pensiun PNS Golongan IVc Rp3.342.200 sampai Rp4.198.100
16. Gaji pensiun PNS Golongan IVd Rp3.539.300 sampai Rp4.375.800
17. Gaji pensiun PNS Golongan IVe Rp3.741.900 sampai Rp4.559.300.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
(Bes/Nov).
3 Comments
Comments are closed.
Kok yg pensiun sdh cair tapi yg aktif gk cair cair
Gaji pensiunan kan dibayar Taspen,sedangkan gaji ASN dibayar instansi ASN tersebut dimana dia bekerja..
Tanya instansi dimana ASN tersebut bekerja lah
Pensiunan naik janda/duda tdk naik jokowi kedrabus krn anaknya cawapres