
Wahai Pemilik IMB Rumah, Ada Info Terbaru Kantor Pajak, Sangat Penting, Wajib Tahu, Simak!
8 September 2023 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara pada 24 Agustus 2023.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk meminta konfirmasi terkait ketersediaan data Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan prosedur penerbitan IMB di Kabupaten Malinau.
Account Representative (AR) KPP Pratama Tanjung Redeb Didik Prasetyo mengatakan data tersebut dapat dimanfaatkan untuk menggali potensi PPN atas KMS.
“Dengan data IMB, dapat kami manfaatkan untuk menggali objek pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS),” terangnya, seperti dikutip dari laman DJP, Jumat (8/9/2023).
Baca Juga:
Lebih lanjut, Didik menyebut wajib pajak harus membayar PPN KMS jika terdapat bangunan yang memenuhi persyaratan.
Ketentuan PPN KMS tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas KMS.
Adapun tarif PPN KMS sendiri adalah sebesar 2,2% dikalikan biaya pembangunan tanpa mengikutsertakan harga tanah.
Selain itu, kata Didik, pihaknya juga meminta data rekonsiliasi pembayaran pajak di daerah Kabupaten Malinau.
Baca Juga:
Mekanisme permintaan data tersebut mengacu pada PMK Nomor 228 Tahun 2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Pihaknya berharap pertukaran data tersebut dapat meningkatkan pengawasan dan penggalian potensi wajib pajak di Kabupaten Malinau.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Yar/Nov).