Pengurusan Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan Tahun 2024, Masyarakat Wajib Tahu, Penting, Simak!

Pengurusan Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan Tahun 2024, Masyarakat Wajib Tahu, Penting, Simak!

16 April 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Masyarakat yang kehilangan sertifikat rumah atau sertifikat tanah dapat segera mengurusnya di Kantor Pertanahan.

Proses untuk mendapatkan sertifikat baru ini membutuhkan waktu selama 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tak hanya karena hilang, cara yang sama juga dapat dilakukan untuk sertifikat yang rusak.

Melansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Selasa (16/4/2024), berikut ini persyaratan untuk mengajukan sertifikat pengganti:

1. Menandatangani formulir permohonan oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

Baca Juga:

Pengurusan Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan Tahun 2024, Masyarakat Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM Tahun 2024, Kini Lebih Mudah Tanpa Harus ke Kantor, Simak Caranya! – NESIATIMES.COM

3. Fotokopi kartu identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotokopi Sertifikat (jika ada)

5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

Sebelum melakukan proses pengajuan, pastikan untuk mempersiapkan biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti.

Totalnya sekitar Rp 350.000 per sertifikat, dengan rincian Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

Baca Juga:

Diskon Besar-besaran Pajak Kendaraan Tahun 2024, Untuk Perpanjangan Tahunan dan 5 Tahunan, Ayo ke Samsat – NESIATIMES.COM

Dear Pemilik SIM dan STNK di Indonesia, Ada Info Terbaru Korlantas Polri, Penting, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Cara Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti

Lalu bagaimana prosedur mengurus sertifikat rumah yang hilang atau rusak?

Berikut adalah prosedurnya:

– Membuat laporan kehilangan atas sertifikat tanah atau bangunan ke kepolisian setempat untuk dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

– Mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke kantor BPN dengan mengisi formulir oleh pemohon atau kuasa dan ditandatangani di atas meterai.

– Menunjukkan KTP dan KK asli.

– Menyerahkan dokumen sesuai dengan syarat mengurus sertifikat rumah yang hilang.

– Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan.

– BPN selanjutnya akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti dalam rangka memenuhi asas publisitas sebanyak satu kali. Publisitas dilakukan melalui surat kabar atas biaya pemohon atau ditempel di papan pengumuman kantor BPN dan di jalan masuk tanah yang sertifikatnya hilang. Selain itu BPN juga akan mengumumkan sertifikat hilang di laman resmi ini www.atrbpn.go.id/layanan/pengumuman-sertifikat-hilang.

Baca Juga:

Pemerintah Buat Terobosan Baru bagi Rakyat Indonesia, Bakal Diluncurkan pada 17 Agustus 2024, Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Kabar Baik bagi Seluruh Masyarakat Indonesia Pemilik Kartu BPJS Kesehatan, Khususnya yang Mudik pada April 2024, Simak! – NESIATIMES.COM

– Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat rumah pengganti.

– Menyelesaikan pembayaran penggantian sertifikat rumah yang hilang dan biaya lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan BPN. 

Sertifikat rumah pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang hilang.

Pasalnya, dokumen itu diterbitkan dengan nomor registrasi yang sama dengan data pada buku tanah dan surat ukur.

Oleh sebab itu, sertifikat yang hilang akan menjadi tidak berlaku setelah terbitnya sertifikat rumah pengganti.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM DI SINI

(Ven/Ana).