Pengurusan Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan Tahun 2024, Masyarakat Wajib Tahu, Penting, Simak!
16 April 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Masyarakat yang kehilangan sertifikat rumah atau sertifikat tanah dapat segera mengurusnya di Kantor Pertanahan.
Proses untuk mendapatkan sertifikat baru ini membutuhkan waktu selama 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tak hanya karena hilang, cara yang sama juga dapat dilakukan untuk sertifikat yang rusak.
Melansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Selasa (16/4/2024), berikut ini persyaratan untuk mengajukan sertifikat pengganti:
1. Menandatangani formulir permohonan oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
Baca Juga:
3. Fotokopi kartu identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi Sertifikat (jika ada)
5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat
Sebelum melakukan proses pengajuan, pastikan untuk mempersiapkan biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti.
Totalnya sekitar Rp 350.000 per sertifikat, dengan rincian Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.
Baca Juga:
Cara Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti
Lalu bagaimana prosedur mengurus sertifikat rumah yang hilang atau rusak?
Berikut adalah prosedurnya:
– Membuat laporan kehilangan atas sertifikat tanah atau bangunan ke kepolisian setempat untuk dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
– Mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke kantor BPN dengan mengisi formulir oleh pemohon atau kuasa dan ditandatangani di atas meterai.
– Menunjukkan KTP dan KK asli.
– Menyerahkan dokumen sesuai dengan syarat mengurus sertifikat rumah yang hilang.
– Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan.
– BPN selanjutnya akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti dalam rangka memenuhi asas publisitas sebanyak satu kali. Publisitas dilakukan melalui surat kabar atas biaya pemohon atau ditempel di papan pengumuman kantor BPN dan di jalan masuk tanah yang sertifikatnya hilang. Selain itu BPN juga akan mengumumkan sertifikat hilang di laman resmi ini www.atrbpn.go.id/layanan/pengumuman-sertifikat-hilang.
Baca Juga:
– Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat rumah pengganti.
– Menyelesaikan pembayaran penggantian sertifikat rumah yang hilang dan biaya lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan BPN.
Sertifikat rumah pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang hilang.
Pasalnya, dokumen itu diterbitkan dengan nomor registrasi yang sama dengan data pada buku tanah dan surat ukur.
Oleh sebab itu, sertifikat yang hilang akan menjadi tidak berlaku setelah terbitnya sertifikat rumah pengganti.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Ven/Ana).
26 Comments
Comments are closed.
Sertifikat
Yang mmbuat proses bikin sertifikat lama apa ya, kdg syarat” udah lengkap,, katanya nunggu 3bulan pengumuman,tp udah 6bulan menunggu proses dr bpn gak selesai”
Di Palembang Apiklasi SENTUH TANAHKU tidak aktif dengan alasan tidak jelas. Hal demikian memungkinkan Petugas untuk bertatap muka dengan masyarakat.
Akibat pembuatan sertifikat di persulit sehingga tanah kami di kalbar banyak yang kosong
Mertua saya ngurus sertifikat tanah di Pisangan lama jakarta timur kok lama sekali ya, sampai saat ini belum juga terbit sertifikatnya, padahal sudah 3 tahun lebih ngurusnya. Mohon sekiranya bisa di bantu
Jual Beli Tanah di desa kami.masih di kenakan bayar uang untuk kas desa, apa itu hener ya ,? Na katanya dg adanya DD warga masyarakat sudah di bebaskan dari segala macam atministrasi di Desa
Pembuatan sertifikat baru dan juga pemecahan sertifikat di kabupaten bintan prov kepri, 1 tahun pun tidak selesai klu mengikuti prosedur, meski pakai org dalam baru bs siap, itu pun biaya sangat mahal
Mohon maaf, sekedar masukan saja. Sebaiknya membuat surat ditujukan ke gubernur, walikota atau bupati sampai ketingkat bawah RT dan RW, kalau tidak ada surat Badan pertanahan Negara pasti akan menolak. Dari forum RW Kel. Setiamanah kota Cimahi. Terimakasih.🙏🙏🙏
Saya warga Kalimantan Selatan kab Tapin kec, salambabaris , semua pengajuan sertifikat pemecahan tidak di ACC , mohon petunjuk , kades
cara gimana membuat setefikat
Kenapa farmolir permohonan sertipikat harus ditanda tangani Kades lagi padahal tanah yg mau disertipikatkan sudah ada alasan hak berupa akta hibah.?
Tanya.., tanah yg ingin disertipikan sudah ada alasan hak akta hibah dan sudah ada putusan pengadilan yg ingkrah . kenapa BPN memberikan farmolir untuk diisi padahal semua data dan identitas tanah sudah ada dalam akta hibah. tersebut ?
Urua sertifikat bukannya 4 bulan untuk pengajuan sertifikat melalui PTSL di bpn jakarta timur dari th 2018 aja sampai saat ini belum jadi juga (samuel izak karsten tlp/wa 085216395608) banyak warga yg mengeluh
Dari dulu sampai skrg urus sertifikat ituu ruwet…sy sdh hampir 3 tahun urus sertifikat tdk kunjung selesai …tp di medsos kok seolah olah mudah urus sertifikat …
BPN OKU SELATAN PELAYANANNYA BOBROK KEPENGURUSAN PEMECAHAN SAJA MEMAKAN WAKTU 6 BULAN, SYARAT LENGKAP, PELAYANAN BERTELE TELE,
Berapa biaya memecah surat sertifikat
Tanah saya luas 3.9 hektare surat SHM belum ada tapi surat asalnya usul nya ada tapi tanah saya di Rampas oleh Joni Ngk cina di kabupaten Batang hari – Jambi karena Joni ngk selalu bermain kerja sama dengan BPN Kab, Batang Hari.apakah tanah saya bisa ambil lagi . Bagaimana caranya trimakasih
Saya punya tanah 5 tempat
1 , 3 tempat di desa puisi jaya
2 , di kelurahan watu bangga
Luas 60 hektar
Dan yg terakhir 3055 m
Mohon dapat kiranya sya dapat di bantu untuk mendapat kan sertifikat tanah tersebut mohon
Hilang sertifikat luas tanah kurang lebih 2.800m
Di kp kemuning rt 02 rw 01 kel patuk Yogyakarta
Berapa biaya penerbitan sertifikat baru di daerah Konawe Sulawesi Tenggara ???
Apakah kantor pertanaahan bs membantu seleesaikan kasus sengketa tanah
Bisa
Setuju
Apakah pembuatan Akta tanah bisa dengan melalui online sprti pembuatan KK/administrasi Kependudukan ?
Bagaimana saya punya tanah yang kenah hutan konservasi sudah tunggu lama 10 tahun tdk ada tangapan dari pemerintah/ Dinas Kehutanan…. Karena tanahnta latak di kawasan kota dan banyak rumah penduduk kapan wilayah ini di lakukan pemutihan…
sertufikat hilang .ngurus surat kehilangan kok ribet.