Program Pemutihan Pajak pada April Tahun 2024, Masyarakat Diminta Memanfaatkan Ini, Segera ke Kantor Samsat
23 April 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan pada April 2024.
Umumnya, program pemutihan ini berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Provinsi Aceh
Salah satu daerah yang masih menggelar pemutihan pajak adalah Provinsi Aceh.
Melansir dari akun Instagram @bpkaaceh, Selasa (23/4/2024), program tersebut berlaku mulai 18 Desember 2023 sampai 31 Desember 2024.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023.
Adapun keuntungan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat bisa membayar pajak kendaraan melalui kantor samsat terdekat atau melalui aplikasi SIGNAL (https://samsatdigital.id).
Baca Juga:
Jawa Barat
Berikutnya, Bapenda Jawa Barat menggelar promo Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Melansir dari akun Instagram @bapenda.jabar, promo ini berlaku mulai 1 April sampai dengan 23 Desember 2024.
Promo ini menawarkan diskon 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor satu tahunan dan lima tahunan.
Untuk pajak kendaraan satu tahunan berlaku bagi kendaraan terdaftar di wilayah Polda Jabar.
Sedangkan pajak lima tahunan berlaku untuk kendaraan terdaftar di wilayah Bandung dan Pajajaran.
Baca Juga:
Adapun untuk mendapatkan diskon tersebut, masyarakat harus membayar pajak di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Untuk pembayaran pajak kendaraan satu tahunan wajib membawa e-KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP asli cetak/digital (bukan foto).
e-sah, e-SKKP, dan e-KD dikirimkan melalui email dan WhatsApp Chat.
Sementara untuk bayar pajak kendaraan lima tahunan wajib sudah reservasi di aplikasi sapawarga.
Kemudian wajib membawa e-KTP atas nama pribadi, BPKB, STNK, dan SKKP asli, serta membawa kendaraan.
Baca Juga:
Penghapusan BBNKB II dan Pajak Progresif
Sebelumnya, sejumlah provinsi di Indonesia resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan tarif pajak progresif.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 yang tidak lagi menetapkan BBNKB II.
Adapun ketentuan tersebut berlaku tiga tahun terhitung sejak 5 Januari 2022, yakni mulai 5 Januari 2025 mendatang.
Ketentuan terkait pengenaan BBNKB II ini kemudian menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Sementara itu, BBNKB II sendiri adalah pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas.
Sedangkan pajak progresif merupakan pungutan dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga kendaraan bermotor yang dimiliki.
Adapun tujuan pnghapusan BBNKB II bertujuan untuk memperbarui dan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan aktif beserta pajaknya.
Selain itu, juga untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dari pelanggaran hukum.
Penerimaan pajak progresif juga dinilai tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah sehingga dapat dihapus oleh pemerintah daerah.
Dengan begitu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB diharapkan dapat meningkat.
Melansir dari catatan Kemendagri per Januari 2024, sebanyak 89 persen dari 38 provinsi di Indonesia telah menerapkan penghapusan BBNKB II.
Berikut daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II:
1. Sumatera Utara
2. Sumatera Barat
3. Riau
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Bengkulu
7. Sumatera Selatan
8. Kepulauan Bangka Belitung
9. Lampung
10. DKI Jakarta
11. Jawa Barat
12. Banten
13. Jawa Tengah
14. Jawa Timur
15. Kalimantan Barat
16. Kalimantan Tengah
17. Kalimantan Selatan
18. Kalimantan Timur
19. Kalimantan Utara
20. Sulawesi Utara
21. Gorontalo
22. Sulawesi Tengah
23. Sulawesi Selatan
24. Sulawesi Tenggara
25. Bali
26. Nusa Tenggara Barat
27. Nusa Tenggara Timur
28. Maluku
29. Maluku Utara
30. Papua
31. Papua Barat
32. Papua Tengah
33. Papua Selatan
34. Papua Barat Daya.
Namun, ada empat provinsi yang tercatat masih mempertahankan BBNKB II, di antaranya:
1. Aceh
2. Daerah Istimewa Yogyakarta
3. Sulawesi Barat
4. Papua Pegunungan
Sementara untuk penghapusan pajak progresif, 45 persen provinsi telah menerapkan sedangkan 55 persen lainnya belum.
Berikut daftar provinsi yang sudah menghapus pajak progresif:
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Sumatera Selatan
7. Jawa Timur
8. Kalimantan Barat
9. Kalimantan Tengah
10. Kalimantan Selatan
11. Kalimantan Timur
12. Gorontalo
13. Sulawesi Tengah
14. Sulawesi Selatan
15. Sulawesi Tenggara
16. Nusa Tenggara Timur
17. Papua.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Stv/Nov).
30 Comments
Comments are closed.
saya tdk pernah bayar pajak karena selalu di per sulit kaya zaman penjajahan Doeloe..
Tolong…. Bayar pajak kendaraan bermotor untuk roda 2 cukup sampai 5 tahun saja….
Keinginan masyarakat tentunya ingin kemudahan ,jika balik nama tdk bayar krn yg tangan pertama susah di cai Keberadaanya Kadang nembak KTP nya, jika ganti plat no kend hrs di daerah motor asal , tdk bisa Online dimn pun jd ribet,akhir mau pajak malas ,krn jauh asal motor kendr itu, cobalah permudah
Kalau petugas Samsat perpanjangan pajak maupun pajak lima tahunan tidak ada yg ribet,semua mudah dan sangat mudah sekali,harus pemerintah permudah pembayaran pajak karena itu pemasukan untuk daerah.
Memang rakyat masih pantas dibantu/diringankan antara lain melalui pemutihan pajak kendaraan bermotor krn ekonomi belum optimal pertumbuhannya setelah COVID, masih semu. Kecuali motor/mobil mewah sebaiknya dinormalkan.
Semoga pemerintah betul2murni pemutihan karena saya hanya buruh harian slm copiq tidak bekerja jdi tdk bisa pajak slm 2thn
Cerita mati tentang semua aturan baru dari pemerintah. Kenyataannya tetap saja dipersulit saat pengurusan surat-surat kendaraan.
Klo bisa progresifnya dihilangkan,Krn bikin males byr pajak.
Kenapa pajak harus bayar di samsat. Kenapa engga langsung ke bank lalu bank mengesankan surat kendaraan kan enak engga ada calo lagi. Coba pemerintah begitu enak yaa
Ya via bank atau k.pos lbh simpel bank yg stempel lunas klarif ke samsat.koq repot..
Kepada pemerintah terkait
Tolong permudah rakyat untuk bayar pajak kendaraan roda 2 maupun roda 4 supaya rakyat taat pajak termasuk saya orang awam yang gak tau cara bayar di samsat
Coba bisa bayar di kantor pos…di alfamart/indomaret/di desa …
Jangan di persulit
Terimakasih 🙏
Susah bayar pajak . Kendaraan roda dua . Ter kadang . Harus ini harus .kesini harus kesitu . Semua sarat . Sudah ada . Eh samsatnya tutup . Akhirnya besok lagi . Ya udah umum di lakukan orang yang taat akan pajak . Dari zaman dahulu zampai sekarang pun masih demikian keaadaanya .coba kalau bisa mencontoh polres
Yang kemajuan nya sangat pesat . Di bandingkan zamzat . . Salah satu contoh . Bikin SKCK – layanan SIM . Dan tes bikin SIM masyarakat . Dimanjakan dengan wasilitas layak nya sese orang yang akan berkunjung kerumah saudaranya . . Itulah enaknya . Dan para bp .polisinya pun ramah Ramah menyambut tamunya . Entah itu dari orang yang tidak mampu . Atau pejabat . . Itulah yang kami harap kan dari masyarakat . Untuk Samsat . Sekian dan terimakasih
Kendaraan kami plat DD, saat ini tinggal di Balikpapan.
Kenapa bayar pajak kendaraan masih harus kemakassar ?
Pada hal sekarang ini, semua jamannya sudah online.
Penjaga kebun saya punya sepeda motor dan tgl 03 maret 2024 yang lalu dia meninggal krn serangan jantung ditempat kerja. Alm ada beli sepeda motor yg STNK dan plat nomor DK dan BPKB serta KTP penjual juga ada. Nah orgnya sdh meninggal gimana caranya saya bisa mengurus kendaraan agar pajak bisa terbayar sedang saya di Prop lain. Ditambah lagi keluarga tdk mengurus alm sehingga saya dan RT serta pihak gereja kami urus sampai penguburan.. Mohon pencerahan tlah.
Balik Nama Aja Pak, biasa untuk mempermudah pengurusan kwitansi disiapkan di Samsat sebagai Sarat jual Beli
Mau bayar pajak AZ di persulit gimana mau taat?
Apalagi mutasi dari daerah lain paling susah… Ujung2nya tilang terus…
kalo menurut saya pajak di permudah apalagi sepeda motor kita beli second mau pajak minta ktp asli orang yang punya pertama kalo g ada ktp nya sulit mau balik nama mahal secara otomatis sebagian besar malas bayar pajak apalagi sepeda cuma buat kekebalan aja jadi kalo bisa di permudah karena warga negara Indonesia pasti setiap rumah ada sepeda motor kalo mau tambah pendapat an daerah ya di permudah dalam pembayaran pajaknya
usul koreksi peraturan ttg ktp bagi pembayar pajak tahunan.
hrp dimungkinkan pajak di bayar orang lain.
kalau hal ini bisa muncul percaloan, tentunya pihak samsat bisa menganalisa ktp atas nama siapa berulang2 mengajukan pembayaran, dan bisa di blokir.
Roda dua
Gimana caranya
Alih nama dari plt bk ke plt BB
Solusinya boskuuu
Saya dari padang sumatera barat mobil saya plat B, apakah dalam pengurusannya harus ke jakarta atau bisa diwilyah sesuai domisili min..
Bagaimana apabila KTP jkt tetapi saya n mobil di jogja…apakah harus diurus d jakarta?..apakah harus plg k jkt dulu krn di jakarta juga tidak ad yg bisa dimintai tolong
Berapa tahun kendaraan yg tak diajak boleh pemutihan? Karna sy denger kalo 3 thn tak dipajak maka akan dihapus dptr PJK ya alias JD motor bodong?
Kata EA pemutihan..ko denda tetap aj byr..
Bagimana prosedur pengurusan pemutihan pajak
Untuk kendaraan roda 2 …yg umur kendaraan sudah diatas 17 tahun…mohon penjelasan.
Sejauh ini belom ada Solusi atau jalan terbaik bagi kendaraan yang Banyak terjebak mati pajak lama,. Sperti saya, Ada keinginan menghidupkan lagi pajak yang udah mati slama 6-7 tahun, mati pajak dari saya beli, Tapi ktika Saya Chek secara online, Biaya Pajak itu hampir mencapai separoh dari harga kendaraan,. Ahirnya saya urungkan niat itu,. Karna Terlalu beraatt..!!!
Kalau kendaraannya tidak beroperasi juga tetap dikenai pajak apa tidak ada solusi lain
Sepeda motor milik saya sudah tidak dipakai hampir 5 tahun karena rusak dari pihak samsat memberikan surat penagihan pajak tertunggak sebesar 1 juta lebih apa ini aturannya walaupun kendaraannya rusak harus tetap bayar pajak 🙏
Mohon penjelasannya
Buat apa kita bayar pajak ujung ujungnya uang pajak di korupsi sama jendral pajak.. jangan sampe kami rakyat biasa kalian tindas sedangkan kalian elit tinggi pejabat tinggi tidak bayar hanya suap jendral pajak
pajak tanah dan bangunan apa termasuk pemutihan juga, mohon bantuannya untuk menjawab pertanyaan tentang pajak
Tolong kepada pemerintah supaya rakyat taat pajak pemutihan itu harus murni jangan cuma pengurangan denda sebab yang saya alami itu cuma pengurang bukan pemutihan mutlak
Urun rembug… Ttg pajak kendaraan bermotor… Kalau pemerintah serius ingin dana yg besar coba masalah pajak diperbaiki aturannya sy kasih contoh: pajak mobil baru misalnya 3jt pajak mobil lama juga sama nah ini yg tak masuk akal coba dirubah jangan seperti ini…. Terus terang saya malas bayar pajak karena itu masa mobil sdah 20thn pajaknya ga pernah turun begitu terus sampai jadi besi tua trims. Semoga info ini bisa menginspirasi pejabat pajak untuk lebih bijak… Mengatur pajak yg seimbang… 🙏🙏🙏🙏