Program Pemutihan Pajak pada April Tahun 2024, Masyarakat Diminta Memanfaatkan Ini, Segera ke Kantor Samsat

Program Pemutihan Pajak pada April Tahun 2024, Masyarakat Diminta Memanfaatkan Ini, Segera ke Kantor Samsat

23 April 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan pada April 2024.

Umumnya, program pemutihan ini berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Provinsi Aceh

Salah satu daerah yang masih menggelar pemutihan pajak adalah Provinsi Aceh.

Melansir dari akun Instagram @bpkaaceh, Selasa (23/4/2024), program tersebut berlaku mulai 18 Desember 2023 sampai 31 Desember 2024.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023.

Adapun keuntungan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Masyarakat bisa membayar pajak kendaraan melalui kantor samsat terdekat atau melalui aplikasi SIGNAL (https://samsatdigital.id).

Baca Juga:

Kabar Baik bagi Rakyat Indonesia Pemilik Kartu Keluarga Ini, Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 2,7 Juta, Cek! – NESIATIMES.COM

Update! Gaji Kepala Desa pada April 2024, Hingga Aturan Baru Masa Jabatan, Para Kades dan Warga Desa Wajib Tahu – NESIATIMES.COM

Jawa Barat

Berikutnya, Bapenda Jawa Barat menggelar promo Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Melansir dari akun Instagram @bapenda.jabar, promo ini berlaku mulai 1 April sampai dengan 23 Desember 2024.

Promo ini menawarkan diskon 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor satu tahunan dan lima tahunan.

Untuk pajak kendaraan satu tahunan berlaku bagi kendaraan terdaftar di wilayah Polda Jabar.

Sedangkan pajak lima tahunan berlaku untuk kendaraan terdaftar di wilayah Bandung dan Pajajaran.

Baca Juga:

Peraturan Presiden, Tentang Iuran dan Keanggotaan BPJS BPJS Kesehatan, Rakyat Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Pengumuman! Pemerintah Hapus Denda Pajak Kendaraan pada April 2024, Ayo Manfaatkan, Khusus Daerah Ini – NESIATIMES.COM

Adapun untuk mendapatkan diskon tersebut, masyarakat harus membayar pajak di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Untuk pembayaran pajak kendaraan satu tahunan wajib membawa e-KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP asli cetak/digital (bukan foto).

e-sah, e-SKKP, dan e-KD dikirimkan melalui email dan WhatsApp Chat.

Sementara untuk bayar pajak kendaraan lima tahunan wajib sudah reservasi di aplikasi sapawarga.

Kemudian wajib membawa e-KTP atas nama pribadi, BPKB, STNK, dan SKKP asli, serta membawa kendaraan.

Baca Juga:

Program Pemutihan Pajak pada April Tahun 2024, Masyarakat Diminta Memanfaatkan Ini, Segera ke Kantor Samsat – NESIATIMES.COM

Program PLN bagi Rakyat yang Tidak Mampu, Diskon Besar-besaran hingga Desember 2024, Ayo Manfaatkan – NESIATIMES.COM

Penghapusan BBNKB II dan Pajak Progresif

Sebelumnya, sejumlah provinsi di Indonesia resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan tarif pajak progresif.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 yang tidak lagi menetapkan BBNKB II.

Adapun ketentuan tersebut berlaku tiga tahun terhitung sejak 5 Januari 2022, yakni mulai 5 Januari 2025 mendatang.

Ketentuan terkait pengenaan BBNKB II ini kemudian menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Sementara itu, BBNKB II sendiri adalah pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas.

Sedangkan pajak progresif merupakan pungutan dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga kendaraan bermotor yang dimiliki.

Adapun tujuan pnghapusan BBNKB II bertujuan untuk memperbarui dan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan aktif beserta pajaknya.

Selain itu, juga untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dari pelanggaran hukum.

Penerimaan pajak progresif juga dinilai tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah sehingga dapat dihapus oleh pemerintah daerah.

Dengan begitu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB diharapkan dapat meningkat.

Melansir dari catatan Kemendagri per Januari 2024, sebanyak 89 persen dari 38 provinsi di Indonesia telah menerapkan penghapusan BBNKB II.

Berikut daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II:

1. Sumatera Utara

2. Sumatera Barat

3. Riau

4. Kepulauan Riau

5. Jambi

6. Bengkulu

7. Sumatera Selatan

8. Kepulauan Bangka Belitung

9. Lampung

10. DKI Jakarta

11. Jawa Barat

12. Banten

13. Jawa Tengah

14. Jawa Timur

15. Kalimantan Barat

16. Kalimantan Tengah

17. Kalimantan Selatan

18. Kalimantan Timur

19. Kalimantan Utara

20. Sulawesi Utara

21. Gorontalo

22. Sulawesi Tengah

23. Sulawesi Selatan

24. Sulawesi Tenggara

25. Bali

26. Nusa Tenggara Barat

27. Nusa Tenggara Timur

28. Maluku

29. Maluku Utara

30. Papua

31. Papua Barat

32. Papua Tengah

33. Papua Selatan

34. Papua Barat Daya.

Namun, ada empat provinsi yang tercatat masih mempertahankan BBNKB II, di antaranya:

1. Aceh

2. Daerah Istimewa Yogyakarta

3. Sulawesi Barat

4. Papua Pegunungan

Sementara untuk penghapusan pajak progresif, 45 persen provinsi telah menerapkan sedangkan 55 persen lainnya belum.

Berikut daftar provinsi yang sudah menghapus pajak progresif:

1. Aceh

2. Sumatera Utara

3. Sumatera Barat

4. Kepulauan Riau

5. Jambi

6. Sumatera Selatan

7. Jawa Timur

8. Kalimantan Barat

9. Kalimantan Tengah

10. Kalimantan Selatan

11. Kalimantan Timur

12. Gorontalo

13. Sulawesi Tengah

14. Sulawesi Selatan

15. Sulawesi Tenggara

16. Nusa Tenggara Timur

17. Papua.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM DI SINI

(Stv/Nov).