Tak Ada Ampun, Polri Langsung Pecat Kombes Yulius dari Kepolisian, Kasusnya Sangat Berat, Waduh!

Tak Ada Ampun, Polri Langsung Pecat Kombes Yulius dari Kepolisian, Kasusnya Sangat Berat, Waduh!

23 Agustus 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Mantan Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto dipecat dari Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Yulius.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (21/8/2023), Yulius mendapatkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Adapun sidang tersebut dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

“Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ungkap Ramadhan dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:

Wahai Pemilik Meteran Listrik Prabayar atau Sistem Token, Ada Info Sangat Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Resmi Terbit! Surat Edaran Terbaru MenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2023, Sangat Penting, Simak Isinya – NESIATIMES.COM

Adapun Yulius sebelumnya ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (6/1) pukul 15.36 WIB.

Saat itu ia sedang bersama seorang wanita berinisial R.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu masing-masing seberat 0,5 dan 0,6 gram.

Berdasarkan hasil tes urin, Yulius positif narkoba jenis Methamphetamine dan Amphetamine.

Baca Juga:

Bakal Berlaku Nasional, Syarat Baru Perpanjang STNK, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Info Terbaru dari Dirjen Dukcapil, Bagi Warga RI Pemilik KTP Digital, Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Sementara itu, Ramadhan menyatakan bahwa dalam sidang KKEP tersebut, Yulius dianggap melakukan perbuatan tercela.

Dia dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Menurut Ramadhan, Yulius saat ini masih menjalani proses sidang pidana serta telah ditahan.

Ia menegaskan bahwa Kapolri berkomitmen untuk tidak main-main dengan oknum polisi yang terlibat tindak pidana narkotika.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Stv/Rah).