Kabar Gembira bagi Pelajar SMA/SMK, Khususnya Pemilik Kartu Ini, Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta
23 April 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Pemerintah meningkatkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SMA dan SMK.
Selain itu, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan pihaknya juga akan menambah jumlah penerima manfaat.
Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (23/4/2024), data resmi Kemendikbud Ristek menyebutkan jumlah penerima dana PIP 2024 mencapai 18,6 juta pelajar, dengan alokasi yang berbeda untuk setiap tingkatan pendidikan.
Tahun ini, siswa SMA/SMK akan menerima dana bantuan sebesar Rp1,8 juta per tahun.
Baca Juga:
Angka tersebut lebih besar dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp1 juta per tahun.
Menurut Nadiem, peningkatan jumlah sasaran penerima dana PIP sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan pendidikan inklusif yang merata dan berkualitas.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia memiliki akses yang sama terhadap pendidikan yang berkualitas,” terangnya.
Adapun terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi siswa SMA/SMK untuk bisa mendapatkan PIP 2024, di antaranya:
1. Peserta didik pemegang KIP
Baca Juga:
2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
– Keluarga miskin/rentan miskin
– Keluarga peserta Program Keluarga Harapan
– Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
– Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
– Terkena dampak bencana alam
– Tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
– Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
Baca Juga:
– Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Sementara itu, berikut cara mendaftarkan diri sebagai penerima PIP 2024:
1. Menyiapkan dokumen berkas yang diminta seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah
2. Lalu siswa langsung mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat tempat dimana siswa bersekolah/mendaftar sekolah
3. Setelah itu, sekolah akan mencatat data siswa calon penerima PIP
4. Sekolah mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
5. Untuk mengecek penerima PIP, dapat diakses di halaman resmi pip.kemdikbud.go.id atau Aplikasi SI PINTAR.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Ven/Maw).
1 Comment
Comments are closed.
Ini dapet semua??