Info Terbaru Kasatlantas, Bagi yang Ingin Bikin atau Perpanjang SIM, Wajib Tahu, Penting, Simak!
8 November 2023 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Banjarmasin, Kompol M Taufiq Qurahman mengecam keras penggunaan calo dalam proses membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ia mengimbau masyarakat agar dapat mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM sendiri.
Lebih lanjut, Taufiq mengungkap bahwa biaya pembuatan SIM justru lebih mahal jika menggunakan jasa calo.
Jika mengurus sendiri, biaya pembuatan baru SIM A hanya Rp 120 ribu dan untuk SIM C baru hanya Rp 100 ribu.
Baca Juga:
Kemudian waktu pengurusan yang dibutuhkan pun relatif singkat, dalam waktu 15 menit SIM pemohon sudah bisa dibawa pulang dengan syarat berkas pemohon lengkap.
“Jadi tidak ada alasan untuk pakai calo. Malah masyarakat sendiri yang rugi jika pakai calo,” jelas Kasatlantas Polresta Banjarmasin Kompol M Taufiq Qurahman, dikutip dari laman rri.co.id, Rabu (8/11/2023).
Selain itu, Taufiq menilai pembuatan SIM melalui calo merupakan salah satu penyebab percaloan semakin subur.
Bahkan, memanfaatkan calo ketika mengurus pelayanan di kepolisian bisa menimbulkan praktik pungli.
Baca Juga:
Oleh sebab itu, ia meminta kepada masyarakat taat dalam mengikuti prosedur kepolisian.
Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk segera melapor jika ada orang yang berusaha menawarkan jasa untuk mempermudah pengurusan SIM dengan tarif tertentu.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Stv/Mel).