Instruksi Terbaru bagi Seluruh Kepala Desa di Indonesia, Sangat Penting, Wajib Tahu, Simak!
8 November 2023 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengeluarkan instruksi kepada kepala desa (kades).
Pria yang kerap disapa Gus Halim itu meminta agar kepala desa selalu melibatkan warga dalam pembangunan dan pemberdayaan desa.
Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan Silaturahmi Kebangsaan di Yayasan Sosial dan Pendidikan Al-Hasani, Sampang, Madura, Jawa Timur.
“Pertama dalam pemetaan masalah desa karena pembangunan dimulai dari identifikasi masalah sehingga membangun mencari solusi,” ujarnya, seperti dilansir dari laman resmi kemendesa.go.id, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga:
Setelah mengetahui permasalahan seperti stunting dan kemiskinan, maka dapat dilakukan pencarian solusi dengan melibatkan masyarakat.
Selain stunting dan kemiskinan, lanjutnya, ada juga masalah lain seperti pendidikan hingga keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan.
Menurutnya, pemerintah desa dapat mencarikan solusi untuk empat persoalan tersebut bersama-sama dengan para warga desa.
Dengan begitu, keterlibatan warga desa dalam pembangunan desa menjadi nyata karena diajak dalam penyusunan dan perencanaan.
Baca Juga:
Gus Halim juga mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan semua yang terkait dengan pembangunan desa kepada perangkat desa dan warga masyarakat.
Salah satunya, Program Keluarga Harapan (PKH) sebaiknya diserahkan ke desa karena digaransi akan tepat sasaran.
Menurutnya, orang miskin di desa itu dinamis karena bisa saja sekarang miskin besok tidak lagi miskin sehingga tidak layak mendapatkan bantuan.
Oleh karena itu, konsep Dana Desa Rp5 miliar itu akan memperluas kewenangan desa untuk menangani semua program pemerintah yang berkaitan dengan desa.
Baca Juga:
Ia yakin program desa berbasis masalah pasti akan sinergis dengan program yang digulirkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Seperti stunting, kemiskinan, dan ketertinggalan pendidikan di desa yang semua ini ada di dalam APBN karena diputuskan berdasarkan masalah yang dihadapi masyarakat.
Di sisi lain, Gus Halim menjelaskan terkait masa jabatan Kades 9 tahun dua periode saat ini prosesnya telah berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, revisi tersebut bukan hanya masa jabatan, melainkan ada banyak hal yang diusulkan.
Baca Juga:
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan soal kewenangan Kades untuk melakukan penggantian perangkat desa.
Terakhir, Gus Halim mengimbau kepada perangkat desa untuk selalu netral dalam ajang pemilihan kepala desa agar konflik interest tidak terjadi.
Sebagai informasi, Gus Halim hadir di Yayasan Sosial dan Pendidikan Al Hasani untuk memenuhi undangan dari Pemilik Yayasan Aliyadi Musthofa yang juga Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Halim didaulat untuk memberikan santunan kepada anak yatim piatu.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Ven/Ita).