Warning Keras bagi Seluruh Pejabat di Indonesia, Jangan Coba-coba Lakukan Ini, Bakal Kena Sanksi Tegas, Tak Main-main!

Warning Keras bagi Seluruh Pejabat di Indonesia, Jangan Coba-coba Lakukan Ini, Bakal Kena Sanksi Tegas, Tak Main-main!

10 November 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023. 

UU ini juga resmi masuk dalam lembaran negara Republik Indonesia di tanggal sama.

Di dalam UU ASN baru ini ada larangan keras bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) maupun pejabat lainnya untuk mengangkat honorer baru atau tenaga non-ASN.

Larangan tersebut termuat dalam Pasal 65 dan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Baca Juga:

Bank BCA Rilis Aturan Baru, Berlaku Mulai 16 November 2023, Seluruh Nasabah Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Info Terbaru bagi Seluruh Tenaga Honorer di Indonesia, Jokowi Bawa Kabar Gembira buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Jika tak mematuhi larangan tersebut, maka pejabat yang melakukan perekrutan akan mendapat sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” isi pasal 65 ayat 3 UU ASN, dilansir Jumat (10/11/2023).

Mempertegas pasal sebelumnya, pada Pasal 66 UU tersebut termuat perintah untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer paling lambat Desember 2024.

“Sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” isi Pasal 66 UU tersebut.

Sementara itu, pada Pasal 68 disebutkan bahwa peraturan pelaksanaan dari UU ASN harus ditetapkan paling lama enam bulan terhitung sejak UU ASN diundangkan.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Stv/Mel).