Wahai Pemilik SIM di Seluruh Indonesia, Ada Info Penting dan Terbaru buat Anda, Wajib Tahu, Simak!

Wahai Pemilik SIM di Seluruh Indonesia, Ada Info Penting dan Terbaru buat Anda, Wajib Tahu, Simak!

24 November 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

SIM sendiri dikeluarkan oleh pihak yang berwajib.

Namun demikian, banyak ditemukan adanya SIM palsu yang beredar di lapangan.

Baca Juga:

Bagi Pemilik STNK di Seluruh Indonesia, Ada Info Sangat Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Wahai Pemilik Kartu ATM BCA di Seluruh Indonesia, Ada Info Terbaru dan Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Sejumlah oknum pengendara sengaja menggunakan SIM palsu dengan berbagai alasan.

Adapun bagi pengendara yang menggunakan SIM palsu akan mendapatkan sanksi karena melanggar aturan.

Sanksi tersebut berupa ancaman penjara selama enam tahun dan atau denda maksimal Rp2 miliar.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 263 KUHP lama yang berlaku sampai saat ini.

Kemudian aturan lain juga tertulis dalam Pasal 391 UU 1/2023 yang berlaku terhitung tiga tahun sejak diundangkan atau pada tahun 2026.

Baca Juga:

Bank BCA Rilis Aturan Baru, Berlaku Mulai 16 November 2023, Seluruh Nasabah Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Info Terbaru bagi Seluruh Tenaga Honorer di Indonesia, Jokowi Bawa Kabar Gembira buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Oleh sebab itu, sebaiknya pengemudi kendaraan menggunakan jalur resmi untuk bisa mendapatkan SIM.

Di sisi lain, penting juga untuk mengetahui perbedaan SIM asli dengan SIM palsu.

Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (24/11/2023), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk membedakan SIM asli dan palsu, antara lain:

1. Nomor SIM

Pengendara dapat mengecek nomor SIM yang ada di bagian atas melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Apabila nomor SIM terdaftar dalam database, itu artinya SIM tersebut asli.

Baca Juga:

Aturan Terbaru Bikin SIM, Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia, Masyarakat Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Bagi Pemilik STNK dan BPKB Kendaraan Bermotor, Ada Info Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

2. Lambang hologram Polri

Perhatikan lambat hologram Polri yang ada pada SIM.

Hologram pada SIM asli biasanya akan berkilau dan berefek warna pelangi serta memantulkan cahaya.

Sedangkan pada SIM palsu, hologram cenderung redup dan tidak memantulkan cahaya.

Baca Juga:

Kuliah Gratis S1,S2,S3 dan Dapat Tunjangan hingga Rp 215 Juta, Ayo Buruan Daftar Beasiswa Ini, Kesempatan Emas! – NESIATIMES.COM

Wahai Seluruh Petugas Pendamping PKH, Ada Kabar Baik dan Menggembirakan buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

3. Latar belakang pas foto

Pengendara dapat memperhatikan latar belakang pas foto yang ada pada SIM.

Pada SIM palsu biasanya tidak ada lambang Polri, atau jika ada maka tulisannya tidak jelas dan kurang tajam.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Bes/Nov).